Selasa 05 Apr 2022 06:12 WIB

Hak Jawab Taspen Life

Tanggapan atas penetapan tersangka eks dirut Taspen Life oleh Kejaksaan Agung.

Mantan direktur utama PT Taspen Life, Maryoso Sumaryono digiring petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Asuransi Jiwa Taspen di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Foto: Bambang Noroyono/Republika
Mantan direktur utama PT Taspen Life, Maryoso Sumaryono digiring petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Asuransi Jiwa Taspen di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sehubungan dengan pemberitaan Republika yang berjudul 'Kejakgung Tetapkan Eks Dirut Taspen Life Tersangka Korupsi' tanggal 29 Maret 2022 terkait penyidikan pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) pada tahun 2017 hingga 2020, maka perlu kami sampaikan bahwa Taspen Life sebagai perusahaan yang menerapkanp rinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) akan senantiasa menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan kepada pihak yang berwenang.

Atas kejadian dimaksud, yang merupakan peristiwa yang terjadi pada tahun 2017–2018, Taspen Life telah melakukan pencadangan dalam laporan keuangan sejak tahun 2019, sehingga dapat kami pastikan bahwa seluruh premi dan manfaat asuransi bagi seluruh peserta kami dalam kondisi aman, dengan pengelolaan investasi yang profesional dan seluruh klaim nasabah selalu terealisasi secara lancar.

Berdasarkan Kinerja Taspen Life per 31 Desember 2021 yang disampaikan dalam Exit Meeting oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia), Taspen Life membukukan laba sebesar Rp 63,06 miliar, dengan total ekuitas sebesar Rp 579,49 miliar dan Aset sebesar 6,02 triliun. 

Selain itu, RBC (tingkat solvabilitas) Taspen Life per 31 Desember 2021 sebesar 175,37 persen, masih jauh di atas batas minimum RBC yang sehat, yaitu 120 persen.

Taspen Life senantiasa berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perusahaan kepada peserta dan memberikan layanan yang professional, mengutamakan prinsip kehati-hatian (Good Corporate Governance) dan mengutamakan kepentingan bagi seluruh peserta.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement