Selasa 05 Apr 2022 16:24 WIB

Jampidsus Terbitkan Sprindik Dugaan Gratifikasi Izin Ekspor Minyak Goreng di Kemendag

Gratifikasi diduga diberikan produsen minyak goreng untuk dapat persetujuan ekspor.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.
Foto: Bambang Noroyono/Republika
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng anggaran 2021-2022 oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam surat perintah penyidikan menyebutkan adanya dugaan gratifikasi.

Gratifikasi tersebut diduga diberikan sejumlah produsen minyak goreng di dalam negeri untuk mendapatkan fasilitas persetujuan ekspor. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, surat perintah penyidikan tersebut, terbit pada Senin (4/4/2022).

Baca Juga

Sejak tim Jampidsus melakukan penyelidikan, sudah 14 orang saksi diperiksa. Termasuk, kata Ketut, dengan memeriksa sejumlah manajemen, dan pengelola perusahaan produsen minyak goreng.

Ketut menerangkan, dari hasil penyelidikan selama ini, ditemukan perbuatan melawan hukum berupa penerbitan persetujuan ekspor (PE) minyak goreng kepada dua eksportir, periode 1 Februari sampai 20 Maret 2022. Dua eksportir tersebut, kata Ketut, adalah PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI), dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS).

Dua perusahaan tersebut mendapatkan persetujuan ekspor dari Kemendag. “Disinyalir adanya gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan persetujuan ekspor,” kata Ketut dalam rilis resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Padahal dikatakan Ketut, diketahui persetujuan ekspor tersebut tak boleh diberikan. Karena, dua perusahaan tersebut melanggar kewajiban pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri (DMO), dan melanggar ketentuan harga penjualan di dalam negeri (DPO).

“Juga melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang seharusnya,” kata Ketut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement