REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang Youtuber, dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam dua kasus yang berbeda. Pertama dia dijadikan tersangka pada kasus dugaan ilegal akses dan kembali ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
"Ada dua laporan polisi oleh Richard Lee yang pertama terkait pencemaran nama baik yang pelapornya adalah Kartika Putri, kemudian satu lagi masalah ilegal akses, dua duanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/4).
Dalam kasus pencemaran nama baik, Auliansyah menjelaskanlaskar, dr Richard Lee diduga membeli kosmetik yang berbeda dari yang ada di reviewnya. Dia diduga membeli kosmetik palsu dari Helwa secara online. Sehingga keaslian produk yang digunakan tersangka dipertanyakan.
Kemudian, menurut Auliansyah, kandungan produk Helwa yang diperiksa Richard Lee tanpa BPOM. Sementara produk Helwa sudah menggunakan lebel BPOM. Sebab kosmetik Helwa yang dibeli sebagai sampel oleh Richard Lee itu dikeluarkan tahun 2019. Sedangkan pada tahun 2020 produk Helwa yang dipromosikan oleh Kartika Putri sebenarnya sudah memiliki label BPOM.
"Jadi beda itu produk 2019, sedangkan Kartika Putri produk 2020," terang Auliansyah.
Di samping itu, Kartika Putri juga sudah mengecek melalui barcode bahwa memang produk itu telah memiliki izin dari BPOM dan merupakan produk yang aman. Sayangnya, di media sosial Richard Lee mengatakan Kartika Putri mengendores obat abal-abal. Bahkan, Richard Lee mengeklaim ada banyak korban yang sudah melapor akibat dari obat tersebut.
"Dia juga menyatakan bahwa ada banyak korban yg sudsh melapor ke dia akibat dari obat tersebut orang itu mukanya rusak, tapi sampai ini Richard Lee belum bisa sampaikan ke penyidik siapa orang yang mukanya rusak itu," tutur Auliansyah.