Kamis 07 Apr 2022 00:05 WIB

Pegawai Bank Bergaji Puluhan Juta Nekat Rampok Bank BJB Cilandak

Motif tersangka BS melakukan aksinya dilatarbelakangi faktor ekonomi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Polda meringkus perampok bank. (Ilustrasi)
Foto: Djoko Suceno/Republika
Polda meringkus perampok bank. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu pegawai bank swasta berinisial BS (43 tahun) nekat melakukan aksi percobaan perampokan di Bank BJB Cilandak, Jakarta Selatan. Beruntung aksi tindak pidana yang dilakukan BS dapat digagalkan setelah berduel dengan satpam berinisial F. Aksi percobaan perampokan itu terjadi pada Selasa (5/4) kemarin.

"Awalnya tersangka memasuki bank daerah tersebut kemudian setelah masuk ke bank menodongkan senjata yang menyerupai senjata api ditodongkan kepada staf maupun kepada karyawan yang ada di bank," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, dalam konferensi pers di Polres Jaksel, Rabu (6/4).

Lalu satpam F memberikan perlawanan sampai BS melepaskan tembakan ke arah atas. Beruntung tembakan ke udara itu terdengar polisi yang sedang berpatroli melihat hal tersebut dan langsung mengamankan BS. Pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan dan ditemukan ada barang bukti air soft gun dan pisau lipat.

 

photo
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto. - (Antara)

 

"Juga petasan asap dan juga ada tali tis kemudian ada alat kejut yang memang semua dibawa oleh pelaku di dalam tas," jelas Budhi.

Lanjut Budhi, hasil dari pemeriksaan, motif BS melakukan aksinya dilatarbelakangi faktor ekonomi. Padahal, tersangka BS adalah seorang pegawai bank swasta yang memiliki penghasilan cukup besar. Menurutnya BS bekerja di bank swasta  staf HRD yang memiliki gaji puluhan juta.

"Posisinya cukup bagus sebenarnya staf HRD dan kalau dilihat dari penghasilan atau gajinya itu sudah cukup besar kalau nggak salah Rp60 juta perbulan," ungkap Budhi.

Namun karena terlilit hutang dan sudah jatuh tempo, sambung Budhi, maka yang bersangkutan harus membayar hutangnya. Tersangka BS terus dikejar oleh yang meminjamkan hutang. Sehingga timbul niatan untuk.melakukan tindak kejahatan perampokan.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 365 junto Pasal 53 dan UU darurat. Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara," tutur Budhi. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement