Kamis 07 Apr 2022 16:46 WIB

Pemerintah Terima Usulan Pasal Perbaikan Typo Setelah UU Disahkan

Pemerintah menyerahkan 362 daftar inventarisasi masalah (DIM) dari revisi UU PPP.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) menyerahkan DIM RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) kepada Badan Legislasi DPR, Kamis (7/4/2022).
Foto: dok Kemenko Perekonomian
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) menyerahkan DIM RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) kepada Badan Legislasi DPR, Kamis (7/4/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memberikan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR. Salah satu usulan yang diterima pemerintah adalah pasal perbaikan kesalahan teknis penulisan atau typo setelah undang-undang disahkan DPR.

"Perbaikan kesalahan teknis penulisan oleh DPR RI yang dimuat dalam Pasal 72 dan perbaikan kesalahan teknis penulisan oleh pemerintah yang dimuat dalam Pasal 73 dapat diterima dengan perubahan redaksional," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rapat dengan Baleg, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga

Pemerintah, jelas Airlangga, juga menerima batasan pengertian definisi metode omnibus yang dimuat dalam Pasal 1 angka 2a. Namun, pihaknya mengusulkan agar definisi omnibus dipindahkan ke Pasal 64 ayat 1b

"Dengan pertimbangan bahwa metode omnibus tidak perlu didefinisikan dalam ketentuan umum, untuk menampung kebutuhan hukum ke depan yang lebih lentur atau fleksibel," ujar Airlangga.

Pemerintah menerima pula penyempurnaan penjelasan atas asas keterbukaan untuk mengakomodasi meaningful participation yang dimuat dalam penjelasan Pasal 5 huruf g. Selanjutnya, perencanaan yang menggunakan metode omnibus yang dimuat dalam bagian ketujuh Bab 4 Pasal 42a dihapus. Dengan pertimbangan penggunaan metode omnibus dapat dilakukan setelah tahap perencanaan sesuai dengan materi muatan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, pemerintah menerima penanganan pengujian terhadap undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang dimuat dalam Pasal 9. Dimana substansi mengenai penanganan pengujian undang-undang Mahkamah Agung (MA) di lingkungan DPR.

"Sedangkan substansi penanganan pengujian terhadap UU di MK dan penanganan pengujian perundangan di bawah undang-undang MA di lingkungan pemerintah dihapus, dengan pertimbangan penunjukkan menteri merupakan sepenuhnya kewenangan presiden dan tidak perlu diatur dalam undang-undang," ujar Airlangga.

Pemerintah kemudian menyerahkan 362 daftar inventarisasi masalah (DIM) dari revisi UU PPP. Harapannya, revisi tersebut dapat segera disepakati dalam rangka perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sesuai dengan mekanisme dan jadwal yang disepakati. Untuk itu, DIM lainnya tentunya kami berharap dapat dilakukan pembahasan segera untuk dapat disepakati bersama pula," ujar Airlangga.

Ia mengapresiasi Baleg DPR yang menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) dalam rangka perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Nantinya, akan ada enam menteri yang terlibat dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.

"Terdapat enam menteri atau kepala lembaga yang terlibat aktif dalam penyusunan RUU ini, yaitu dari Kemenkopolhukam, Menkumham, Mensesneg, Menkeu, Mendagri, dan Menteri Sekretaris Kabinet," ujar Airlangga.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement