REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan membatasi operasional angkutan barang selama masa mudik Idul Fitri 2022. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan saat ini sudah mengkoordinasikan hal tersebut dengan Korlantas Polri.
“Dalam rangka menyambut bukan Ramadhan ini kita lakukan pembatasan barang, bukan pelarangan kendaraan logistik ya. Akan kita mulai lakukan 28 April 2022,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Kemenhub, Jumat (8/4/2022).
Rencananya pembatasan angkutan barang akan dilakukan pada 28 April 2022 hingga 1 Mei 2022 untuk arus mudik. Selanjutnya pembatasan operasional angkutan barang pada arus balik akan dilakukan pada 7-9 Mei 2022.
Budi menjelaskan, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14 ribu kilogram. Selain itu, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan juga dibatasi.
Begitu juga dengan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian. Meliputi tanah, pasir dan atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan. Budi memastikan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku untuk ruas jalan tol dan ruas jalan non tol atau nasional.
Pembatasan angkutan barang pada saat arus mudik 28 April 2022 dilakukan pukul 00.00 WIB sampai dengan Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB. Selain itu arus balik hari Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.
Budi mengatakan terdapat 15 ruas tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang. Beberapa diantaranya yakni Tol Bakauheni-Palembang, Tol Prof Dr Ir Sedyatmo, Tol JORR, dan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong.
Termasuk juga juga 26 jalan nasional yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang yakni Ruas Jalan Medan-Berastagi, Ruas Jalan Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea, Ruas Jalan Jambi-Padang via Sarolangun, Ruas Jalan Jambi-Padang via Tebo, dan Ruas Jalan Jambi-Padang via Sengeti serta Ruas Jalan Jambi-Palembang.
Lalu ruas Jalan Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak, Ruas Jalan Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuan, Ruas Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto, Ruas Jalan Serang-Pandeglang-Labuan, Ruas Jalan Bandung-Nagrek-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar, Ruas Jalan Bandung-Sumedang-Majalengka-Cirebon, dan Ruas Jalan Ciawi-Cianjur.
"Ruas Jalan Solo-Klaten-Yogyakarta, Ruas Jalan Bawen-Magelang-Yogyakarta, Ruas Jalan Brebes Tegal-Ajibarang-Purwokerto, serta Ruas Jalan Purwokerto-Banjarnegara-Wonosobo-Magelang (Secang)," ujar Budi.
Selain itu juga berlaku di Ruas Jalan Jogja-Wates, Ruas Jalan Jogja-Sleman-Magelang, Ruas Jalan Jogja-Wonosari, Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles), Ruas Jalan Pandaan-Malang, Ruas Jalan Probolinggo-Lumajang, Ruas Jalan Caruban-Jombang, Ruas Jalan Banyuwangi-Jember, dan Ruas Jalan Denpasar-Gilimanuk.
Meskipun begitu, Budi memastikan pengaturan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu. “Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya,” kata Budi.
Apabila terjadi gangguan arus lalu lintas secara situasional, Budi mengatakan kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas. Begitu juga dengan alat pemberi isyarat lalu lintas serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.
“Pada kesempatan ini saya juga mengimbau kepada seluruh sopir angkutan barang agar mematuhi aturan yang berlaku serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat demi menjaga keselamatan, keamanan, serta ketertiban berlalu lintas,” tegasnya.