REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyakit yang diderita pasti ada obatnya. Namun, bagaimana jika pilihan obat-obatan terkandung hal yang haram. Misalnya, alkohol yang digunakan untuk pereda nyeri dibanding obat lain.
Melansir laman About Islam, Dar Al-Ifta Al-Misriyyah menyatakan Islam melarang alkohol karena sifatnya yang memabukkan yang menghasilkan efek depresi pada sistem saraf pusat yang menyebabkan berbagai gangguan mental. Karena ritual ibadah terkait dengan kesehatan kemampuan intelektual seseorang, setiap gangguan di area ini akibat konsumsi minuman beralkohol atau obat-obatan non-medis dilarang dalam Islam.
Efek samping alkohol, seperti penghilang rasa sakit atau ketegangan adalah produk sampingan dari minum. Efek menenangkan ini menimbulkan banyak risiko kesehatan yang berbahaya.
Alkohol tidak diproduksi untuk tujuan penyembuhan dan tidak dapat digunakan untuk perawatan medis. Dilarang mengganti obat penenang dengan alkohol dengan alasan memiliki efek menenangkan yang sama karena obat penenang terutama dibuat untuk mengurangi rasa sakit sedangkan obat penenang tidak.
Oleh karena itu, penggunaan obat penenang tidak sama dengan mengonsumsi alkohol karena obat digunakan untuk menyembuhkan tubuh dengan sedikit efek samping yang tidak disengaja atau tanpa efek samping yang tidak dapat dikatakan untuk alkohol dan obat-obatan. Oleh karena itu, konsumsi alkohol sangat dilarang.