REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf saham Benny Tjokrosaputro, Lisa Anastasia, mengungkap peran bosnya dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Lisa menyebut Benny mendalangi pembukaan akun nominee untuk bermain saham, termasuk akun atas nama adiknya Teddy Tjokrosaputro.
Hal tersebut disampaikan Lisa dalam sidang dengan terdakwa adik Benny yaitu Teddy Tjokrosaputro pada Rabu (13/4/2022). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi itu berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Lisa mengonfirmasi pembukaan akun nominee atas nama Teddy Tjokro. Ia menduga Teddy Tjokro mengetahui hal tersebut.
"Nominee atas nama Teddy digunakan sejak sekitar 2014-2015. Pembukaan sama seperti nominee lain kasih KTP, NPWP. Setau saya terdakwa tahu soal pembukaan akun," kata Lisa dalam persidangan tersebut.
Lisa mengungkapkan akun Teddy Tjokro kerap digunakan oleh Benny sebagai nominee. Penentuan jenis saham yang dibeli pun tetap sesuai restu Benny.
"Pak Teddy jadi salah satu akun nominee yang sering digunakan. Tapi ditentukan pak Benny," ujar Lisa.
Lisa menyebut Benny memang memberi perintah pembukaan akun nominee di banyak sekuritas. Di antaranya PT NH Korindo Sekuritas, PT OSO Sekuritas, PT Reliance Sekuritas, PT Masindo Artha Sekuritas, PT BMC Sekuritas.
"Yang tentukan sekuritas itu Pak Benny. Semua atas perintah Pak Benny," ucap Lisa.
Atas dasar itu, Lisa menyebut Teddy Tjokro tak tahu akunnya digunakan untuk bermain saham apa saja walau mengetahui soal pembukaan akun. "Nominee nggak tahu akunnya dipakai buat saham mana saja. Baru tahu setelah kena random sampling OJK, termasuk Pak Teddy," ungkap Lisa.
Menanggapi kesaksian tersebut, Teddy Tjokro membantah keterkaitannya dengan saham-saham yang dimainkan oleh Benny. Ia tak tahu menahu dengan transaksi saham yang mengatasnamakan dirinya di kasus Asabri.
"Akun saham atas nama saya yang di Minna Padi sekuritas itu benar atas nama saya. Sedangkan transaksi saham lain saya nggak tahu," kata Teddy.
Diketahui, Teddy diduga bersama-sama dengan Benny Tjokro merugikan keuangan negara sebesar 22 triliun dalam kasus korupsi PT Asabri. Teddy juga diduga melakukan putar uang terhadap pembelian sejumlah saham yang dilakukan oleh Benny Tjokrosaputro.
Atas perbuatannya, Teddy didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lalu mengenai perbuatan pencucian uang tersebut, Teddy didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.