Jumat 15 Apr 2022 08:48 WIB

Jelang Mudik, Pengusaha Angkutan Diminta Perhatikan Kondisi Armada

Pengusaha angkutan jangan biarkan pengemudi bekerja melebihi jam yang disyaratkan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi meminta para pengusaha angkutan umum dapat memperhatikan kondisi armadanya dan kesiapan awak kendaraannya.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Ilustrasi. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi meminta para pengusaha angkutan umum dapat memperhatikan kondisi armadanya dan kesiapan awak kendaraannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi meminta para pengusaha angkutan umum dapat memperhatikan kondisi armadanya dan kesiapan awak kendaraannya. "Periksa item-item teknis kendaraan seperti sistem rem, lampu-lampu, sabuk keselamatan, hingga perlengkapan tanggap darurat,” kata Budi dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (15/4/2022). 

Menurutnya, para pengemudi harus memiliki kemampuan, pengetahuan, kondisi badan, dan mental yang baik saat menjalankan kendaraan. Budi meminta pengusaha angkutan jangan memperbolehkan pengemudi bekerja melebihi jam yang dipersyaratkan dalam aturan, yakni maksimal delapan jam dan beristirahat setiap empat jam. 

Baca Juga

Budi memastikan, pemerintah sudah menyediakan tempat-tempat yang dapat digunakan untuk beristirahat sekaligus mengecek kondisi kendaraan. "Petugas dari Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten Kota agar bahu membahu bersama semua stakeholder terkait dalam tugas melayani masyarakat pemudik. Semua ini bertujuan agar kegiatan mudik tahun ini dapat berjalan dengan selamat, aman, dan nyaman,” ungkap Budi. 

Berdasarkan hasil survei yang telah dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub, diperkirakan ada kurang lebih 85,5 juta penduduk yang akan melaksanakan mudik tahun ini. Dengan jumlah yang cukup besar, Budi memprediksi akan menimbulkan berbagai potensi kerawanan yang perlu kita antisipasi, antara lain aspek kelancaran, keselamatan, hingga protokol kesehatan. 

Ketua Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengatakan, rekomendasi keselamatan dari KNKT dibuat secara umum atau spesifik terhadap hasil temuan investigasi. Hal tersebut baik temuan yang berkontribusi langsung terhadap kecelakaan maupun temuan yang dapat menimbulkan potensi bahaya di masa depan.

KNKT juga telah melakukan analisis dan memberikan rekomendasi mengenai perlunya kewaspadaan akan munculnya potensi-potensi kecelakaan transportasi jalan akibat bangkitnya kembali mobilitas masyarakat. KNKT juga mensinyalir belum siapnya beberapa aspek pelayanan angkutan umum sebagai dampak pandemi Covid-19 yang cukup panjang. 

“Tidak beroperasinya armada bus dalam waktu lama serta kurangnya jumlah pengemudi merupakan dua hal utama yang patut mendapat perhatian,” kata Soerjanto. 

Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Danto Restyawan menjelaskan periode pelaksanaan ramp check dilakukan pada 4-25 April 2022. Hal tersebut dilakukan di Terminal Tipe A, Tipe B, Tipe C, dan pool bus pariwisata oleh masing-masing instansi terkait sesuai kewenangannya. 

“Item pemeriksaan pada kegiatan ramp check berupa pemeriksaan kelengkapan administrasi, pemeriksaan fisik kendaraan, dan juga pemeriksaan awak kendaraan," ujar Danto. 

Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Suharto menyatakan, prioritas angkutan mudik diberikan pada bus AKAP. Untuk iti pemberangkatannya pun juga diprioritaskan dari terminal bus. 

“Apabila kapasitas terminal tidak mencukupi, ada diskresi utk melakukan pemberangkatan di luar terminal," tutur Suharto.

Suharto menambahkan, apabila ketersediaan bus AKAP sudah habis dapat menggunakan bus pariwisata. Dia menegaskan, hal tersebut dilakukan dengan syarat harus memenuhi mekanisme izin insidentil. 

Perizinan penggunaan bus pariwisata diajukan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat atau melalui BPTD masing-masing wilayah. "Perizinan ini dimaksudkan untuk memastikan kendaraan yang akan digunakan laik jalan dan memenuhi persyaratan administrasi," kata Suharto. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement