REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyebut, aturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) telah rampung. Ia mengatakan, ada enam aturan turunan dari UU IKN terdiri atas dua perpres, dan empat peraturan pemerintah.
"Sudah dong, kan sesuai dengan undang-undang kan. Ya sudah," ujar Suharso ketika ditanya ihwal perkembangan pembahasannya di sela rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Pullman Hotel, Jakarta, Jumat (15/4/2022).
Kendati demikian, ia meminta agar hal terkait aturan turunan UU IKN ditanyakan kepada Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono. Sebab, hal tersebut sudah merupakan kewenangannya.
"Itu kan sudah Anda tanyakan ke Kepala Otoritanya," ujar Ketua Umum PPP itu.
Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menyampaikan, saat ini pemerintah masih menyusun aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN). Setelah dilakukan dialog publik pada 22-23 Maret lalu, berbagai masukan untuk rancangan peraturan pelaksanaan UU IKN itupun masih dalam tahap pengolahan.
“Setelah dialog publik 22-23 Maret lalu, saat ini berbagai masukan sedang diolah untuk difinalisasi oleh Bappenas,” kata Wandy saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (5/4/2022).
Wandy menyebut, penyusunan aturan turunan UU IKN tersebut masih dalam batas waktu yang ditentukan. Pemerintah sendiri memiliki waktu hingga 15 April untuk menyelesaikan rancangan peraturan pelaksanaan UU IKN ini.
“Tenggat waktunya di 15 April. Karena UU IKN ditandatangani 15 Februari. Saya kira masih on track,” ujarnya.