REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepemimpinan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani telah memasuki usia dua tahun pada Jumat (15/4/2022). Selama dua tahun memimpin, Benny dinilai menorehkan berbagai hal bagi lembaga yang dirasakan oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Umum Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) Tegap Harjadmo yang menilai, Benny telah melakukan perubahan besar. "Bapak Benny Rhamdani mampu dengan cepat, melalukan tranformasi kelembagaan berjalan, tata kelola penempatan dan pelindungan PMI semakin baik dan program-program yang berpihak kepada PMI semakin terasa nyata," ujar Tegap Harjadmo dalam keterangannya, Sabtu (16/4/2022).
Ia mencontohkan kebijakan pengadaan fasilitas Lounge dan Fast Track di Bandara bagi PMI adalah bukti negara melalui BP2MI memberikan perlakuan hormat kepada PMI sebagai pahlawan devisa. Masih menurut dia, di masa kepemimpinan Benny saat ini para sindikat penempatan ilegal perdagangan manusia dan para rentenir yang memeras PMI, disikat tanpa pandang bulu.
"Lalu misalnya kepada setiap calon PMI, sekarang diberikan fasilitas Kredit Tanpa Agunan (KTA) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dapat menjadi solusi menyelamatkan PMI dari jerat rentenir, juga calon PMI sekarang tidak perlu lagi menjual harta milik keluarga jika butuh modal bekerja," kata dia.
Ketua Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Aspataki) Saiful Masud menilai selama dua tahun ini telah banyak yang dikerjakan oleh Benny.
"Sebagai mitra strategis pemerintah, Aspataki senantiasa akan selalu bersama BP2MI dan jajaran khususnya dalam hal penempatan pekerja migran Indonesia. Oleh karenanya izinkan kami baik sebagai pribadi maupun sebagai Ketua Aspataki menyampaikan selamat kepada Bapak Benny Rhamdani selama kepemimpinannya sebagai Kepala BP2MI," ucap Saiful Masud.
Dikutip dari Antara, salah satu terobosan dari BP2MI pada tahun ini tertuang dalam nota kesepahaman dengan Indonesian Diaspora Network of The Americas (IDNA) tentang penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) di Amerika Serikat. Langkah tersebut dapat memperluas lapangan kerja bagi PMI yang berniat bekerja di Amerika Serikat (AS).