Ahad 17 Apr 2022 05:03 WIB

Respons Tudingan AS, Komnas HAM: PeduliLindungi Melindungi Hak Hidup Warga

keberadaan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi harus dilihat dalam konteks luas

Rep: Febryan A/ Red: Muhammad Akbar
Warga memindai kode QR pada aplikasi PeduliLindungi saat masuk Taman Sempur di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (14/3/2022). Pemerintah Kota Bogor mulai membuka kembali taman publik secara terbatas dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen seiring pemberlakuan PPKM level 2 di wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Warga memindai kode QR pada aplikasi PeduliLindungi saat masuk Taman Sempur di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (14/3/2022). Pemerintah Kota Bogor mulai membuka kembali taman publik secara terbatas dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen seiring pemberlakuan PPKM level 2 di wilayah aglomerasi Jabodetabek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut merespons tudingan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat yang menyebut aplikasi PeduliLindungi melanggar hak asasi manusia (HAM), terutama terkait privasi data penduduk. Komisioner Komnas HAM memastikan pihaknya belum menerima pengaduan warga terkait aplikasi pelacakan kasus Covid-19 itu.

"Sampai saat ini belum ada pengaduan warga ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM dari aplikasi PeduliLindungi," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dalam keterangannya, Sabtu (16/4).

Menurut Beka, keberadaan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi harus dilihat dalam konteks yang luas. "(PeduliLindungi merupakan) perlindungan hak atas kesehatan dan hak hidup warga negara sehingga membutuhkan tools untuk tracing dan treatment," ujarnya.

Sebelumnya, Jumat (15/4), Departemen Luar Negeri Amerika Serikat merilis Laporan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM) di berbagai negara, termasuk Indonesia. Laporan berjudul 2021 Country Reports on Human Rights Practices itu menyebut aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM, terutama terkait dengan privasi data penduduk.

PeduliLindungi memang mewajibkan individu untuk check-in di aplikasi tersebut sebelum memasuki ruang publik. Selain itu, aplikasi ini menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu.

Namun, tulis laporan itu, pengelolaan data dalam aplikasi tersebut disesalkan oleh kelompok pendukung HAM. "LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan dan bagaimana data disimpan dan digunakan oleh pemerintah," tulis laporan tersebut tanpa menyebut nama LSM yang dimaksud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement