REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di seluruh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dinilai tidak efisien. “Jangankan di kedutaan, di tempat UPZ andalannya Baznas saja, seperti masjid dan universitas itu masih banyak kok yang tidak efisien,” ungkap Pengamat zakat dan ekonomi syariah, Yusuf Wibisono, Senin (18/4/2022).
Dia menjelaskan, pembentukan UPZ ini berkaitan dengan penghimpunan dana zakat. Namun, menurut dia, percuma membentuk UPZ jika kemudian potensi penghimpunannya kecil. Selain itu, pembentukan UPZ tentu juga membutuhkan sumber daya kepengurusan dan juga operasional.
“Kalau cuma sekadar bikin UPZ, tapi kemudian potensinya kecil, penghimpunannya kecil, yang terjadi sebenarnya inefisiensi,” kata Yusuf.
Di samping itu, dia juga menyampaikan bahwa penghimpunan dana melalui UPZ sebenarnya sekarang juga sudah mulai ketinggalan zaman. Karena, UPZ hanya semacam konter atau cabang offline.
“Sementara, sekarang kan trennya sudah digital. Baznas sendiri juga sudah banyak sekali itu mengungkapan pentingnya digitalisasi. Semua disuruh digital. Tapi, Baznas sendiri kok malah bikin UPZ di mana-mana. Buat saya itu ironis,” jelas Yusuf.
Sebelumnya, menurut dia, Kementerian Agama juga akan membentuk UPZ di setiap Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menggenjot pengumpulan zakat. Kemudian, Baznas sekarang juga akan membentuk UPZ di KBRI. Padahal, menurut dia, sebenarnya yang paling penting dilakukan sekarang ini adalah membangun kepercayaan publik.
“Kalau buat saya itu ide-ide UPZ itu sudah lah, Baznas dicukupkanlah. Yang penting itu adalah membangun kepercayaan publik. Orang percaya gak sama Baznas? Kalau orang percaya sama Baznas gak perlu ada UPZ kok,” ujar Yusuf.
Dia menambahkan, jika masyarakat sudah percaya pasti akan dengan mudah membayar zakatnya melalui Baznas, baik melalui transfer maupun via layanan digital Baznas. Menurut dia, tidak perlu Baznas membentuk UPZ, karena itu hanyalah pemborosan.
“Jadi, fokusnya harusnya di edukasi publik, edukasi muzakki-nya, dan kemudian peningkatan kepercayaan publik kepada lembaga zakat. Dan yang terakhir, sediakan saja kanal-kanal pembayaran zakatnya semudah mungkin, sebanyak mungkin. Gak perlu lagi itu era-era pembentukan UPZ,” jelas Yusuf.