Selasa 19 Apr 2022 17:00 WIB

Tantangan yang Dihadapi Kampung Zakat, Apa Saja?

Kampung Zakat bertujuan untuk mengatasi permasalahan rakyat.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
 Kasubdit Kelembagaan dan Informasi Zakat Wakaf Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Andi Yasri, saat meninjau Kampung Zakat Sumur Batu di kompleks Yayasan Tunas Mulia, Bekasi, Selasa (13/4/2022).
Foto: Bimas Islam
Kasubdit Kelembagaan dan Informasi Zakat Wakaf Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Andi Yasri, saat meninjau Kampung Zakat Sumur Batu di kompleks Yayasan Tunas Mulia, Bekasi, Selasa (13/4/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan bahwa ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam membuat Kampung Zakat. Sampai saat ini sudah ada 17 Kampung Zakat yang sudah berdiri.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor, mengatakan, Kampung Zakat bertujuan untuk mengatasi permasalahan rakyat yang berhubungan dengan bidang dakwah, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sosial kemanusiaan. Namun ada tantangan yang dihadapi dalam program ini, di antaranya jarak tempuh karena lokasi di pedalaman dan minimnya sumber daya manusia (SDM) yang mampu melakukan pendampingan program secara signifikan.

Baca Juga

"Lokasi yang jauh menyebabkan sedikit SDM yang berkompeten yang mau tinggal bersama masyarakat lokal, sehingga pelaksana harus melakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang sudah ada dengan bekerjasama dengan institusi dan lembaga zakat yang ada disekitar lokasi binaan," kata Tarmizi melalui pesan tertulis kepada Republika, Kamis (19/4/2022).

Sebagaimana diketahui, Kampung Zakat adalah program Kemenag bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas), dan pemerintah daerah setempat. Setiap tahunnya Kemenag memberikan bantuan kepada 17 lokasi Kampung Zakat sebagai pembinaan dan pemeliharaan dalam program Kampung Zakat.

"Sasaran program Kampung Zakat adalah para penduduk desa yang tergolong mustahik dengan kriteria asnaf, fakir miskin dan fiisabilillah," ujar Tarmizi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement