Rabu 20 Apr 2022 00:59 WIB

Saksi Ahli: Ada Kelalaian dalam Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Masalah terjadi karena ada kelalaian petugas lapas hingga negara.

Rep: Eva Rianti / Red: Ilham Tirta
Suasana sidang kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.
Foto: Republika/Eva Rianti
Suasana sidang kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sidang kebakaran lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang berlanjut dengan agenda keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (19/4/2022). Saksi ahli pidana dari Universitas Indonesia (UI), Flora Dianti mengatakan, kelalaian yang terjadi pada kasus kebakaran tersebut meliputi kelalaian petugas lapas hingga kelalaian negara.  

"Berdasarkan fakta BAP (berita acara pemeriksaan) yang diterima saat di kepolisian, saya menyimpulkan memang ada kelalaian," ujar Flora di PN Tangerang, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga

Flora menuturkan, dia memperoleh informasi terkait penyebab dari kebakaran, beserta kronologis yang terjadi, lalu menganalisisnya sehingga menarik kesimpulan adanya kelalaian. Namun kesimpulan itu hanya berdasarkan pada data BAP, tidak ada sumber lainnya termasuk analisis ke tempat kejadian perkara (TKP).

"Apakah mereka (terdakwa) bersalah atau tidak saya kembali lagi secara hukum ada enggak sih unsur kelalaian, kan unsur kelalaian itu ceroboh enggak hati-hati, enggak menjalankan SOP (standar operasional prosedur)," kata dia.

Hal-hal yang tidak sesuai dengan SOP, di antaranya petugas jaga yang tidak berada di titik yang seharusnya, juga terkait penanggung jawab kelistrikan yang tidak mengantisipasi masalah kelebihan beban listrik. Padahal berdasarkan data yang diperoleh, bisa dilakukan upaya pencegahan sehingga tidak terlalu memakan banyak korban. Diketahui korban dalam kasus itu mencapai hingga 49 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP).

"Iya sih semua juga enggak bermaksud kebakaran, tapi di Pasal 188 enggak perlu ada keinginan untuk membakar, cukup dia lalai, tidak bertanggung jawab menjalankan kewajiban, sehingga mengakibatkan hal-hal yang dilarang hukum," jelasnya.

Flora mengungkapkan, kesimpulan adanya kelalaian tidak hanya pada petugas lapas. Tetapi lebih luas dari itu terkait dengan upaya pencegahan yang dilakukan oleh pihak lapas. "Dalam hal ini budget tidak diberikan, gedung tidak diperbaiki, berarti kan kalau misal negara tidak melakukan pencegahan-pencegahan dapat disebut lalai, negara juga lalai di sini karena enggak merawat gedung. Jadi memang di sini agak sulit yang salah siapa," kata dia.

Diketahui, sidang kebakaran Lapas Tangerang berlanjut pada Selasa (19/4/2022) dengan agenda saksi ahli. Empat terdakwa hadir dalam sidang tersebut, yakni Yakni Suparto, Rusmanto, dan Yoga Wido Nugroho yang didakwa Pasal 359 KUHP dan Panahatan Butar Butar yang didakwa Pasal 188 KUHP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement