Assalamu'alaikum wr. wb.
Yth. ustadz K.H. Hilman Rosyad Syihab, LC
Dalam bulan Ramadhan setelah makan sahur suami isteri melakukan hubungan badan, dalam keadaan akan mencapai klimaksnya terdengarlah suara adzan subuh. Bagaimana hukumnya suami isteri yang melakukan hal tersebut yang dihubungkan dengan larangan berhubung badan dalam bulan Ramadhan.
Jazakallah khairan katsiro.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Ismail Bakrie - Bekasi
Jawaban :
Seperti difahami, shaum dimulai sejak terbit fajar sampai dengan terbenam matahari (ghurub), maka sejak ghurub sampai dengan fajar dihalalkan makan minum dan berbuat rofats (senggama) bagi pasangan suami istri. Bila pasangan suami istri sedang bersenggama, dan terdengar adzan subuh sebagai tanda mulai shaum, maka mereka segera melepas hubungan badan dan selanjutnya mandi janabah agar shalat subuhnya tepat waktu. Namun saya menyarankan untuk tidak ambil resiko, karena berhenti bersenggama tidak semudah berhenti makan atau minum. Sebaiknya bersenggama dilakukan pada waktu yang lebih leluasa, tidak diakhirkan sampai menjelang adzan subuh ..
Wallahu a'lam
KH.Hilman Rosyad Syihab, LC