Kamis 21 Apr 2022 06:11 WIB

Serikat Buruh Ungkap Ada Perusahaan Besar tak Mau Bayar THR Karyawan Kontrak 

Perusahaan itu berdalih UU Cipta Kerja membolehkan karyawan kontrak tak diberi THR.

Rep: Febryan. A/ Red: Andri Saubani
Ilustrasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)
Foto: republika/mgrol100
Ilustrasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengungkapkan, bahwa ada sebuah perusahaan besar, yang bergerak di bidang logistik, enggan membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan kontrak, karyawan outsourcing, dan pekerja harian lepasnya. Aspek menilai, tindakan tersebut tak memiliki dasar hukum dan merupakan wujud ketamakan pengusaha. 

Presiden DPP Aspek Indonesia Mirah Sumirat menjelaskan, pihaknya mengetahui persoalan ini karena manajemen perusahaan logistik itu sudah mensosialisasikan kebijakan tak memberikan THR kepada pekerjanya. 

Baca Juga

"Perusahaan itu sudah woro-woro, mensosialisasikan kepada karyawan kontrak, outsourcing, dan harian lepasnya bahwa perusahaan tidak akan membayarkan THR mereka," kata Mirah kepada Republika, Rabu (20/4/2022). 

Mirah tak menyebutkan jumlah pekerja yang akan terdampak kebijakan perusahaan tersebut. Dia hanya bilang bahwa pihak perusahaan membenarkan tindakannya dengan alasan diperbolehkan oleh UU Cipta Kerja.