REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengungkapkan, bahwa ada sebuah perusahaan besar, yang bergerak di bidang logistik, enggan membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan kontrak, karyawan outsourcing, dan pekerja harian lepasnya. Aspek menilai, tindakan tersebut tak memiliki dasar hukum dan merupakan wujud ketamakan pengusaha.
Presiden DPP Aspek Indonesia Mirah Sumirat menjelaskan, pihaknya mengetahui persoalan ini karena manajemen perusahaan logistik itu sudah mensosialisasikan kebijakan tak memberikan THR kepada pekerjanya.
"Perusahaan itu sudah woro-woro, mensosialisasikan kepada karyawan kontrak, outsourcing, dan harian lepasnya bahwa perusahaan tidak akan membayarkan THR mereka," kata Mirah kepada Republika, Rabu (20/4/2022).
Mirah tak menyebutkan jumlah pekerja yang akan terdampak kebijakan perusahaan tersebut. Dia hanya bilang bahwa pihak perusahaan membenarkan tindakannya dengan alasan diperbolehkan oleh UU Cipta Kerja.