Jumat 22 Apr 2022 10:28 WIB

Alasan Ganjil Genap dan Satu Arah Diterapkan Saat Mudik

Membeludaknya pemudik roda empat menyebabkan kemacetan di jalan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Foto udara sejumlah kendaraan melaju di Jalan Tol Jakarta - Cikampek (Japek) KM 44, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (26/2/2022). Jasa Marga mencatat total volume kendaraan yang meninggalkan Jabotabek jelang libur Isra Miraj meningkat 19,91 persen atau mencapai 165.752 kendaraan dibanding saat arus lalu lintas normal sebanyak 138.227 kendaraan
Foto:

Sementara untuk arus balik, sistem satu arah dan ganjil genap berlaku mulai 6-8 Mei 2022. Pada Jumat (6/5/2022) akan diberlakukan pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB mulai dari kilometer 414 Gerbang Tol Kalikangkung hingga kilometer 47 Tol Jakarta-Cikampek (arah Jakarta).

Lalu pada Sabtu, (7/5/2022) mulai pukul 07.00 WIB sampai 24.00 WIB akan dimulai dari kilometer 414 Gerbang Tol Kalikangkung hingga dengan KM 3 + 500 Tol Halim. Selanjutnya pada Ahad (8/5/2022) berlaku mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan Senin (9/5/2022) pukul 03.00 WIB mulai dari kilometer 414 sampai dengan KM 3 + 500 Tol Halim. 

Dalam SKB tersebut juga tertulis, Polri dapat memberlakukan sistem satu arah mulai kilometer 442 (Gerbang Tol Bawen). “Ini dengan mempertimbangan kondisi volume lalu lintas yang terjadi di lapangan,” ungkap Firman. 

Dia memastikan, ketentuan tersebut dikecualikan bagi kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemadam kebakaran, dan ambulans. Selain itu juga tidak berlaku bagi angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, serta kendaraan untuk kepentingan tertentu yaitu milik Bank Indonesia, bank lainnya, kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap. 

Kebijakan ganjil genap dan satu arah ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor atau impor menuju dari dan ke pelabuhan laut. Khususnya kendaraan yang menangani ekspor impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, bahan makanan pokok, serta pengangkut sepeda motor mudik atau balik gratis. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement