REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri menelusuri jaringan teroris yang menjual senjata api kepada oknum polisi di Makassar. Senjata api tersebut dipakai untuk menghabisi pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti merasa heran dengan ulah oknum polisi yang justru membeli senpi dari jaringan teroris. Padahal, anggota kepolisian mestinya menumpas jaringan teroris.
"Kami berharap Polri menelusuri jaringan teroris yang menjual senpi pada pelaku, dan berharap pelaku yang membeli senpi secara online dari jaringan teroris tersebut diperiksa apakah yang bersangkutan punya jalur ke kelompok teroris tersebut," kata Poengky kepada Republika.co.id, Jumat (22/4/2022).
Poengky sangat menyesalkan adanya 2 anggota Polri yang terlibat kasus pembunuhan Najamuddin Sewang yaitu SL dan CA. SL berperan menjadi eksekutor pembunuhan Sewang.
"Kami mengapresiasi kecepatan serta profesionalitas Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar dalam menangani kasus ini," ujar Poengky.
Poengky berharap oknum kepolisian yang terlibat diproses pidana dengan pasal-pasal berlapis dan dikenai sanksi etik pemecatan. Sebab, mereka sudah mencoreng Korps Bhayangkara.
"Tindakan pelaku menghilangkan nyawa orang lain sungguh kejam dan memalukan institusi Polri. Mereka selaku komplotan pembunuhan saat ini dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun," ucap Poengky.
Poengky juga menyatakan oknum polisi nakal itu akan berhadapan dengan sanksi pemecatan. "Kami berharap nantinya Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan yang setimpal dengan perbuatannya agar ada efek jera," tegas Poengky.
Pembunuhan itu dilatarbelakangi cinta segitiga antara korban, seorang perempuan, dan Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan. Iqbal menjadi dalang pembunuhan tersebut dengan merekrut oknum kepolisian.
Oknum kepolisian dibayar Rp 85 juta untuk menembak korban. Senjata api yang digunakan jenis revolver ternyata dibeli dari jaringan teroris.