Jumat 22 Apr 2022 15:38 WIB

Balai Kemenperin Siap Berikan Layanan Sertifikasi Halal Bagi Produk Industri

Saat ini, Indonesia telah memiliki 11 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Logo halal baru.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Logo halal baru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Pekanbaru menjadi salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) baru yang mendapatkan akreditasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Saat ini, Indonesia telah memiliki 11 LPH yang siap melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian Doddy Rahadi menyambut baik penunjukkan BSPJI Pekanbaru sebagai LPH baru. “BSPJI Pekanbaru merupakan balai pertama di bawah Kemenperin yang mendapatkan akreditasi LPH, sehingga perlu diapresiasi dan didukung dalam pelaksanaan tugasnya,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat (22/4/2022).

Baca Juga

Doddy menyampaikan, bebapa balai lainnya di bawah binaan BSKJI Kemenperin juga akan mengajukan diri menjadi LPH. Hal ini menjadi salah satu perluasan dan penambahan lingkup layanan jasa industri yang diberikan oleh balai Kemenperin. 

“Tujuannya agar industri dan pelaku usaha akan semakin mudah untuk mendapatkan layanan sertifikasi halal. Maka dapat meningkatkan daya saingnya,” tegas dia.

Sementara, Kepala BSPJI Pekanbaru Fathullah mengemukakan, dengan telah diakreditasi sebagai LPH oleh BPJPH Kemenag, BSPJI Pekanbaru siap mulai melakukan layanan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal. Khususnya untuk para pelaku usaha di wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.

“BSPJI Pekanbaru merupakan Balai Kemenperin yang memiliki layanan jasa industri meliputi pengujian produk, kalibrasi peralatan, inspeksi dan sertifikasi, konsultansi. Tentunya yang terbaru pemeriksaan halal,” ujar dia.

Guna mendapatkan layanan tersebut, pelaku usaha bisa datang langsung (offline) ke BSPJI Pekanbaru di Jl. Hang Tuah Ujung Nomor 124 Pekanbaru. Supaya lebih mudah dan cepat, dapat mengakses layanan secara online pada Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPELIK) BSPJI Pekanbaru di website BSPJI Pekanbaru: www.bppsipekanbaru.kemenperin.go.id.

Selain penyerahan sertifikat akreditasi LPH, dilaksanakan juga penandatanganan kesepakatan antara BPJPH dan LPH untuk mengintegrasikan sistem informasi layanan. Integrasi ini akan dilakukan antara sistem Sihalal yang dikembangkan BPJPH dengan sistem informasi layanan yang digunakan masing-masing LPH.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyatakan, penerapan teknologi informasi secara terintegrasi juga menjadi amanat regulasi JPH. Hal ini tertuang pada Pasal 148 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang menyatakan bahwa sistem layanan penyelenggaraan JPH menggunakan layanan berbasis elektronik yang terintegrasi.

“Integrasi sistem akan mewujudkan layanan sertifikasi halal yang efektif dan efisien. Hal ini tentu akan sangat membantu upaya kita untuk mencapai target 10 juta sertifikat halal pada tahun 2022, sebagaimana yang telah pemerintah targetkan,” jelas dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement