REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat mengekstradisi mantan Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez pada Kamis (21/4/2022) dengan tuduhan berpartisipasi dalam konspirasi impor kokain dan pelanggaran terkait senjata api, kata Departemen Kehakiman.
Dakwaan itu menandai kejatuhan mengejutkan mantan sekutu Washington yang memimpin negara Amerika Tengah itu dari 2014 hingga Januari 2022. Jaksa federal di Manhattan mengatakan Hernandez menerima jutaan dolar dari organisasi perdagangan narkoba, termasuk dari mantan pemimpin kartel Sinaloa Meksiko, Joaquin "El Chapo" Guzman. Ia menggunakan dana itu untuk memperkaya diri sendiri dan membiayai kampanye politiknya.
Sebagai imbalan, Hernandez dan pejabat Honduras lainnya melindungi penyelundup narkoba dari penyelidikan dan penangkapan, memberi mereka akses ke penegakan hukum dan informasi militer dan mencegah ekstradisi mereka ke Amerika Serikat, menurut sebuah dakwaan.
"Hernandez menyalahgunakan posisinya sebagai presiden Honduras dari 2014 hingga 2022 untuk mengoperasikan negara itu sebagai negara narkotika," kata Jaksa Agung AS Merrick Garland kepada wartawan di Washington.