Jumat 22 Apr 2022 17:10 WIB

AS Ekstradisi Mantan Presiden Honduras Atas Tuduhan Narkoba dan Senjata

Hernandez mengoperasikan Honduras sebagai negara narkotika

Red: Esthi Maharani
Mantan Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez, tengah, mengenakan masker pelindung biru dan diborgol, dikawal dengan pengawalan ketat menuju pesawat yang menunggu di pangkalan Angkatan Udara di Tegucigalpa, Honduras, Kamis, 21 April 2022. Honduras mengekstradisi Hernandez ke Amerika Serikat.
Foto: AP Photo/Elmer Martinez
Mantan Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez, tengah, mengenakan masker pelindung biru dan diborgol, dikawal dengan pengawalan ketat menuju pesawat yang menunggu di pangkalan Angkatan Udara di Tegucigalpa, Honduras, Kamis, 21 April 2022. Honduras mengekstradisi Hernandez ke Amerika Serikat.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat mengekstradisi mantan Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez pada Kamis (21/4/2022) dengan tuduhan berpartisipasi dalam konspirasi impor kokain dan pelanggaran terkait senjata api, kata Departemen Kehakiman.

Dakwaan itu menandai kejatuhan mengejutkan mantan sekutu Washington yang memimpin negara Amerika Tengah itu dari 2014 hingga Januari 2022. Jaksa federal di Manhattan mengatakan Hernandez menerima jutaan dolar dari organisasi perdagangan narkoba, termasuk dari mantan pemimpin kartel Sinaloa Meksiko, Joaquin "El Chapo" Guzman. Ia menggunakan dana itu untuk memperkaya diri sendiri dan membiayai kampanye politiknya.

Sebagai imbalan, Hernandez dan pejabat Honduras lainnya melindungi penyelundup narkoba dari penyelidikan dan penangkapan, memberi mereka akses ke penegakan hukum dan informasi militer dan mencegah ekstradisi mereka ke Amerika Serikat, menurut sebuah dakwaan.

"Hernandez menyalahgunakan posisinya sebagai presiden Honduras dari 2014 hingga 2022 untuk mengoperasikan negara itu sebagai negara narkotika," kata Jaksa Agung AS Merrick Garland kepada wartawan di Washington.