REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah telah membolehkan masyarakat untuk mudik pada tahun ini. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Di antara persyaratan tersebut adalah sudah harus sudah melakukan vaksin ketiga atau booster dan tetap mengikuti protokol kesehatan (Prokes) selama mudik.
Namun jika belum melakukan vaksin booster, masyarakat yang ingin mudik harus menunjukan bukti tes swab antigen. Hal tersebut untuk mencegah kenaikan kasus Covid pascalibur hari raya yang kerap terjadi.
Dalam surat edaran terbaru, Satgas Covid – 19 menyebutkan beberapa ketentuan. Hal tersebut tercantum dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi.
Syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR tidak berlaku bagi PPDN yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster. Mereka sudah tidak diwajibkan lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.