REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mendesak pemerintah untuk menyediakan vaksin halal setelah putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022. "Gugatan uji materi YKMI dikabulkan MA. Kami mendesak pemerintah untuk sediakan vaksin halal dan cabut surat edaran (SE) mudik sampai penyediaan vaksin halal untuk masyarakat Muslim," kata Sekretaris Eksekutif YKMI Fat Haryanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Menurut dia, MA telah mengabulkan uji materiil terhadap Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 99 Tahun 2020. Dengan demikian, sudah tidak boleh lagi pemerintah menjalankan program vaksinasi dengan tidak menyediakan vaksin halal untuk masyarakat Muslim yang sudah dijamin oleh UU Jaminan Produk Halal.
Fat mengatakan, putusan MA tersebut adalah final dan mengikat. Sehingga memiliki konsekuensi hukum dalam program vaksinasi nasional yang dijalankan pemerintah. "Pemerintah harus segera menyediakan layanan vaksin halal untuk seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini mengingat masyarakat harus menjalankan kewajibannya untuk vaksinasi dan tentunya harus vaksin halal bagi umat Islam," katanya menegaskan.
Jika tidak menjalankan keputusan MA tersebut, YKMI siap melakukan kembali langkah hukum lainnya. Fat mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan opsi hukum, di antaranya gugatan pidana, gugatan perdata, atau bahkan sampai gugatan ke mahkamah internasional. Dia menegaskan, putusan MA sudah final dan mengikat sehingga pemerintah wajib melakukannya. "Jika tidak, ini merupakan bentuk pelanggaran HAM serius," kata Fat menegaskan.
Dalam amar putusan Nomor 31 P/HUM/2022 Mahkamah Agung RI menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Cobid-19 di wilayah Indonesia," begitu bunyi salinan putusan MA.
Selain itu, MA menyatakan Pasal 2 Perpres tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia".