Jumat 22 Apr 2022 22:01 WIB

Wapres Tegaskan Pemerintah Usut Tuntas Kasus Mafia Minyak Goreng

Kejagung tetapkan 4 tersangka perorangan terkait izin ekspor CPO

Rep: Fauziah Mursid,  Dedy Darmawan Nasution  / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi minyak goreng. Kejagung tetapkan 4 tersangka perorangan terkait izin ekspor CPO
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Ilustrasi minyak goreng. Kejagung tetapkan 4 tersangka perorangan terkait izin ekspor CPO

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan pemerintah akan mengusut tuntas kasus mafia minyak goreng. Hal ini setelah Kejaksaan Agung (Kejakgung) pada Selasa (19/4/2022) menetapkan empat orang tersangka perorangan terkait dugaan penyalahgunaan izin ekspor crude palm oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng dalam negeri. 

Antara lain Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardahana (IWW), dan pihak swasta yaitu Stanley MA (SMA), Master Parulian Tumanggor (MPT), dan Pierre Togar Sitanggang (PT).

Baca Juga

Wapres mengatakan, upaya ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng yang sempat langka dan mahal di pasaran tersebut. 

"Karena itu, pertama tentu pemerintah sedang melakukan upaya penindakan tegas terhadap mereka yang melakukan ekspor ilegal, yang mestinya untuk di dalam negeri tetapi diekpor ilegal ini sudah (ditetapkan tersangka)," ujar Wapres dalam keterangan persnya di sela kunjungan kerja di Yogyakarta, Jumat (22/4/2022). 

Wapres menegaskan komitmen pemerintah untuk mengawasi kasus mafia minyak goreng tersebut. Apalagi Presiden Joko Widodo telah memberi pernyataan tegas terkait. 

Wapres mengatakan, berbagai upaya dilakukan pemerintah agar harga minyak goreng bisa kembali mendekati harga normal. Menurutnya, pemerintah akan mempertahankan harga minyak goreng curah. 

"Untuk harga saya kira yang kita harus pertahankan itu harga yang curah, kalau harga yang kemasan itu tentu akan mengikuti harga keekonomian, tapi yang curah ini oleh pemerintah supaya tetap ditekan dan melalui operasi-operasi pasar kemana-mana," ujarnya. 

Selain itu, Wapres berharap dengan penindakan hukum kepada para mafia dan berbagai upaya lainnya tersebut, harga minyak goreng bisa kembali normal. 

"Kita harapkan dengan adanya tindakan-tindakan pemerintah kemudian pengawasan kemudian operasi pasar kita harapkan minyak goreng ini bisa kembali normal seperti sedia kala," katanya. 

Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih terus melakukan penyelidikan dugaan praktik kartel minyak goreng oleh oknum perusahaan. Namun, KPPU menegaskan, bakal meminta bantuan Kepolisian jika terdapat perusahaan yang kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan KPPU. 

Direktur Investigasi, Gopprera Panggabean, menjelaskan terdapat tiga perusahaan yang sebelumnya tidak hadir dalam pemanggilan KPPU dan dinilai tidak kooperatif. Di antaranya perusahaan pengemasan, PT Energi Unggul Persada serta dua produsen PT Asianagro Agungjaya dan PT Sinar Alam Permai. 

Gopprera mengatakan, KPPU akan melakukan pemanggilan kedua kepada para pihak. "Dalam hal para pihak tidak memenuhi panggilan maksimal tiga kali, KPPU juga dapat meminta bantuan penyidik Polri untuk menghadirkan para pihak," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (22/4/2022). 

Dia menuturkan, sesuai kerja sama formal yang dimiliki KPPU dengan Polri, hal itu bisa dilakukan. Diketahui, sejak dimulainya proses penyelidikan pada 30 Maret 2022, KPPU telah melayangkan 37 panggilan kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan dugaan persaingan usaha tidak sehat di produksi dan pemasaran minyak goreng. 

Panggilan dilayangkan kepada 20 produsen minyak goreng, 5 perusahaan pengemasan, 8 distributor, dua asosiasi, pemerintah, serta lembaga konsumen. 

Namun, khusus produsen, baru empat yang memenuhi panggilan yakni PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI, dan PT Permata Hijau Sawit. 

Beberapa produsen tidak hadir memenuhi panggilan yakni PT Sari Dumai Sejati, PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya. Namun, ketiganya telah dijadwalkan kembali pada pekan depan.  

Beberapa produsen lain turut diperiksa pekan depan, yakni PT IP, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Sinar Alam Permai, PT Asianagro Agungjaya, PT SON dan PT AIP.    

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement