REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Big Hit Music secara resmi menanggapi laporan bahwa apartemen Jimin BTS disita sementara karena premi asuransi kesehatan yang belum dibayar. Outlet berita Korea Biz Hankook melaporkan bahwa Layanan Asuransi Kesehatan Nasional telah menyita apartemen Jimin di Nine One Hannam di Seoul pada 25 Januari lalu. Alasannya, penyanyi tersebut tidak membayar premi asuransi kesehatannya.
Penyanyi bernama Park Ji-min itu pertama kali membeli apartemennya seharga 5,9 miliar won (sekitar Rp 68,3 miliar) pada Mei tahun lalu. Menurut laporan itu, Jimin menerima empat pemberitahuan terpisah tentang penyitaan melalui surat tercatat selama apartemennya disita sementara. Penyitaan itu akhirnya dicabut pada 22 April 2022, setelah Jimin membayar premi asuransi kesehatan yang telah jatuh tempo.
Big Hit Music menanggapi dengan pernyataan yang menjelaskan bahwa situasi itu disebabkan oleh kesalahan di perusahaan. “Mengenai masalah ini, agensi adalah yang pertama menerima semua surat yang tiba di asrama artis, dan dalam proses menyampaikannya kepada artis, sebagian surat hilang secara tidak sengaja,” kata pernyataan resmi Big Hit Music menjelaskan situasi dilansir Soompi, Senin (25/4/2022).
Label menjelaskan bahwa Jimin memiliki aktivitas padat di luar negeri sejak akhir tahun lalu, dilanjutkan dengan masa istirahatnya yang lama, dan aktivitasnya yang dijadwalkan di luar negeri setelah itu. Agensi menjelaskan Jimin tidak menyadari hal-hal seperti telat membayar premi.
“Begitu dia tahu, dia membayar tunggakan secara penuh, dan saat ini, situasinya telah diselesaikan,” ujar Big Hit Music.
Label menyampaikan permohonan maaf atas fakta bahwa perusahaan telah membuat artis dan penggemar khawatir karena kelalaian mereka.