Senin 25 Apr 2022 15:29 WIB

Mudik dengan Kendaraan Pribadi Tetap Wajib Pakai Masker

Pemudik dengan kendaraan pribadi tetap diwajibkan memakai masker.

Pemudik dengan kendaraan pribadi tetap diwajibkan memakai masker.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pemudik dengan kendaraan pribadi tetap diwajibkan memakai masker.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan mengingatkan masyarakat yang mudik dengan kendaraan pribadi tetap harus menggunakan masker, mengikuti protokol kesehatan. "Di kendaraan pribadi tetap harus pakai. Apalagi, kalau kendaraan terisi penuh," kata Tenaga Ahli Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi, Thonthowi Djauhari, saat webinar tentang mudik Lebaran 2022, Senin (25/4/2022).

Pemahaman dan kesadaran akan sangat menentukan mudik yang aman dan sehat tahun ini. Penegakan protokol kesehatan menjadi tantangan karena tidak ada skrining seperti ketika mudik menggunakan transportasi umum.

Baca Juga

Ketika menggunakan pesawat terbang, misalnya, pemudik akan diminta menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan dicek dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti sertifikat vaksin dan hasil tes negatif antigen atau PCR. Prosedur ini tidak ada ketika pemudik menggunakan mobil pribadi.

Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19, Sonny Harry B Harmadi, dalam acara yang sama mengatakan mereka mengadakan pengecekan acak untuk kendaraan pribadi di sejumlah titik mudik. Jika hasil tes pemudik menunjukkan positif, pemudik akan dibawa ke tempat isolasi terpusat di daerah tersebut. Selain soal protokol kesehatan, Kementerian Perhubungan juga mengingatkan calon pemudik dengan kendaraan pribadi untuk mempersiapkan kendaraan sebelum perjalanan, antara lain mengecek kondisi ban dan mengganti oli.

"Sebelum berangkat, cek kelaikan kendaraan," kata Thonthowi.

Pengecekan kendaraan ini sangat penting agar tidak membahayakan pemudik di perjalanan. Sementara bagi pemudik dengan kendaraan roda dua, Thonthowi mengingatkan beberapa jenis motor tidak dirancang untuk perjalanan jarak jauh. Agar tetap aman, calon pemudik dengan motor bisa mendaftar ke program mudik gratis yang diadakan pemerintah.

Pemerintah untuk pertama kalinya mengizinkan mudik saat libur Lebaran setelah dua tahun dilanda pandemi. Kementerian Perhubungan memperkirakan ada 85,5 juta penduduk Indonesia yang melakukan mudik tahun ini. Sebagian besar masyarakat diperkirakan mudik lewat jalur darat menggunakan kendaraan pribadi, jumlahnya ditaksir mencapai 40,2 juta orang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement