Rabu 27 Apr 2022 00:13 WIB

Catat! Siaran TV Analog di Kuningan Disetop Per 30 April 2022

Dinsos mencatat ada 38.870 unit STB yang akan dibagikan kepada masyarakat.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus raharjo
Seorang petugas keamanan menonton siaran TV analog di Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/2/2022). Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menghentikan siaran TV analog tahap pertama pada 30 April 2022 mendatang di 12 daerah di Jawa Barat.
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Seorang petugas keamanan menonton siaran TV analog di Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/2/2022). Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menghentikan siaran TV analog tahap pertama pada 30 April 2022 mendatang di 12 daerah di Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN--Masyarakat di Kabupaten Kuningan harus siap bermigrasi dari siaran TV analog menjadi TV digital. Sebab, mulai 30 April 2022, siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) di daerah tersebut akan dihentikan.

Kabupaten Kuningan termasuk ke dalam 12 wilayah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat yang siaran TV analognya dimatikan mulai 30 April 2022. Setelah tanggal tersebut, TV analog tidak lagi tayang dan secara penuh bersiaran di TV digital.

Baca Juga

Selain Kabupaten Kuningan, masih ada daerah lainnya di Jawa Barat yang masuk ke dalam tahap pertama penghentian siaran TV analog. Antara lain Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Ciamis, Pangandaran, Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Sumedang.

 

Penghentian siaran TV analog itu merupakan perintah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 72 angka 8. Pasal itu menyatakan batas akhir ASO paling lambat 2 November 2022.

 

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kuningan, Wahyu Hidayah, mengajak masyarakat di Kabupaten Kuningan segera bersiap untuk migrasi dari siaran TV analog ke TV digital. Bagi masyarakat prasejahtera, akan diberikan bantuan Set Top Box (STB) secara gratis agar dapat menangkap siaran TV digital.

"Di Kabupaten Kuningan sudah didata oleh Dinsos, ada sekitar 38.870 unit STB yang akan dibagikan melalui PT Pos Indonesia Cabang Kuningan," kata Wahyu, Selasa (26/4/2022).

Wahyu menjelaskan, untuk menangkap siaran TV digital sangatlah mudah. Apabila pesawat televisi sudah ada tuner standar Digital Video Broadcasting Terrestrial Second Generation (DVBT2) didalamnya, alias sudah digital, maka cukup lakukan pindai (scanning) ulang sinyal TV digital di sekitar tempat tinggal. Otomatis televisi digital bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV digital.

Untuk mengetahui lebih rinci tentang kekuatan sinyal, jumlah multipleksing dan jumlah stasiun/program yang sudah bersiaran di sebuah daerah, masyarakat dapat mengunduh aplikasi sinyaltvdigital yang tersedia di iOS/Android.

 

Salah satu kegunaan aplikasi tersebut adalah adanya informasi ke arah manakah sebaiknya antena UHF di rumah ditujukan. Dengan mengarahkan antena secara tepat, dapat membantu hasil optimal tangkapan tayangan siaran tv digital.  

 

"Dengan informasi dalam aplikasi itu, masyarakat dapat mengarahkan antena rumah ke lokasi pemancar terdekat sehingga membantu tangkapan tayangan siaran TV digital secara optimal," tegas Wahyu.

Sementara itu, terkait dengan pemberian bantuan STB secara gratis, masyarakat yang menerimanya harus memenuhi syarat yang ditetapkan Kementerian Kominfo. Yakni, termasuk warga Pra Sejahtera yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, memiliki kartu identitas e-KTP, dan lokasi rumahnya berada di cakupan yang terdampak ASO.

Bila sudah termasuk kriteria, maka penerima bantuan akan mendapatkan undangan oleh kelurahan atau desa setempat. Undangan itu yang nantinya jadi pegangan untuk mengambil set top box gratis TV digital di kantor Pos terdekat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement