REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Selama hampir enam belas tahun berdiri dan enam tahun berjalan menjadi Laznas, Laznas Rumah Yatim selalu berusaha dalam memenuhi setiap kangkah yang diperlukan untuk menjadi sebuah lembaga yang semakin transparan dan profesional.
Sepanjang pekan ketiga di bulan April Laznas Rumah Yatim Telah melaksanakan audit syariah bersama Inspektorat Jendral Kementrian Agama. Audit Syariah adalah sebuah upaya untuk melihat dan mengawasi, mengontrol dan melaporkan transaksi, sesuai aturan dan hukum Islam yang bermanfaat, benar, tepat waktu dan laporan yang adil untuk pengambilan keputusan.
Tujuan utama dilakukan audit syariah adalah memastikan sebuah lembaga telah melaksanakan semua hukum ekonomi yang berlaku, termasuk hukum dan prinsip Islam terkait hal itu.Mulai tumbuhnya berbagai sektor syariah dewasa ini menuntut adanya standarisasi, dukungan, serta pengawasan yang ketat dari pemerintah. Hal tersebut bertujuan agar sektor syariah di negara ini bisa lekas melesat maju seperti di negara muslim lainnya semisal negara-negara di timur tengah atau bahkan negara tetangga yakni Malaysia.
''Mulai dari sektor keuangan, perbankan, pariwisata, hingga lembaga-lembaga amil zakat sudah mulai tumbuh subur mengikuti semakin antusias nya warga dalam melakukan pembayaran zakat dan dana sosial keagamaan lainnya. “Seiring dengan bermunculannya lembaga filantropi dan lembaga amil zakat yang berbasis syariah tersebut, tentu membutuhkan pengawasan dan monitoring agar dana umat digunakan sesuai dengan peruntukannya,'' tutur Abdul Aziz Noor, salah satu auditor syariah yang bertugas di Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, dalam siaran pers yang diterima Republika, Selasa 26/4/2022.
Laznas Rumah Yatim telah melakukan audit syariah dengan hasil yang baik p ada aspek Manajemen dan Keamilan,Pengumpulan Zakat, Infak, Sodakoh dan dana sosial keagamaan lainnya.