Kamis 28 Apr 2022 05:54 WIB

Penyidik KPK Sita Rp 1,02 Miliar dari OTT Bupati Ade Munawaroh Yasin

KPK menangkap 12 orang dalam OTT, dan delapan orang dijadikan tersangka.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen (Purn) Firli Bahuri.
Foto: Prayogi/Republika.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen (Purn) Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa barang bukti berupa uang dengan total Rp 1,024 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin dan kawan-kawan (dkk). Uang itu sebagian berbentuk tunai, dan sisanya masih di rekening bank.

"KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang rupiah dengan total Rp 1,024 miliar yang terdiri dari Rp 570 juta tunai dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta," ucap Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022) dini hari WIB.

KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, tahun anggaran 2021. Sebagai pemberi, yaitu Bupati Ade, Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Sedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar)/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Jabar/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Jabar/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Firli menjelaskan, tim KPK mengamankan 12 orang pada Selasa (26/4/2022) sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebanyak 12 orang, yakni Ade Yasin, Ihsan Ayatullah, Maulana Adam, Rizki Taufik, Kasubag Keuangan Setda Kabupaten Bogor Ruli Fathurrahman (RF), Kepala BPKAD Kabupaten Bogor Teuku Mulya (TK), Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor Andri (AR), dan staf BPKAD Kabupaten Bogor Hani (HN).

Berikutnya, Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, dan Hendra Nur Rahmatullah Karwita. "Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya pemberian uang dari Bupati Bogor melalui orang kepercayaannya kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat lalu tim KPK bergerak untuk mengamankan pihak-pihak dimaksud," ucap Firli.

Dia menjelaskan, pada Selasa pagi WIB, tim ke lapangan menuju ke salah satu hotel di Bogor, namun setelah para pihak menerima uang selanjutnya mereka pulang ke Bandung. "Sehingga KPK membagi dua tim di mana satu tim di antaranya bergerak menuju Bandung mengamankan para pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat beserta barang bukti uang yang ada padanya," tuturnya.

Selanjutnya, tim KPK mengamankan empat pegawai BPK Jabar tersebut yang saat itu sedang berada di kediamannya masing-masing di Bandung pada Selasa malam WIB. "Saat itu juga, tim langsung mengamankan dan membawa menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta," kata Firli.

Paralel dengan penangkapan di Bandung, kata dia, pada Rabu (27/4/2022) pagi WIB, tim KPK juga mengamankan Bupati Ade di rumahnya dan pejabat maupun ASN Pemkab Bogor di rumah tempat tinggal masing-masing di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor. "Selanjutnya, seluruh yang diamankan tersebut, dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan intensif," kata Firli.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement