Kamis 28 Apr 2022 09:18 WIB

ASN Jangan Coba-Coba Bolos Kerja Lebaran Idul Fitri, Ini Sanksinya  

ASN mendapatkan cuti libur Idul Fitri hingga 6 Mei

Rep: Rr Laeny Sulistyawati / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN mendapatkan cuti libur Idul Fitri hingga 6 Mei.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN mendapatkan cuti libur Idul Fitri hingga 6 Mei.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang membawahi aparatur sipil negara (ASN)/pegawai negeri sipil (PNS) memiliki jawaban untuk oknum abdi negara yang bolos masuk kantor usai cuti dan libur Idul Fitri 2022. Di antaranya mendapatkan sanksi pemotongan tunjangan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengaku dirinya berpikir positif terkait masalah ini. "Saya yakin ASN akan mematuhinya," ujar Tjahjo saat dihubungi Republika, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga

Terpisah, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menambahkan, PNS diizinkan mengambil cuti di luar cuti bersama Idul Fitri.

"Tetapi kalau tidak masuk kerja tanpa izin, (hukumannya) diatur di peraturan pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 dan peraturan Badan (Perban) BKN Nomor 6 Tahun 2022," kata Satya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (27/4/2022).

Dia menambahkan, di Perban BKN Nomor 6 Tahun 2022 di pasal 10 ayat 1 poin E nomor 1 menyebutkan, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 sampai dengan 13 hari kerja dalam 1 tahun berjalan dijatuhi hukuman disiplin berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan. 

Kemudian di poin yang sama nomor 2 yaitu PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 14 sampai dengan 16 hari kerja dalam satu tahun berjalan dijatuhi hukuman disiplin berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan, dan nomor 3 yakni PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 17 sampai dengan 20 hari kerja dalam 1 tahun berjalan dijatuhi hukuman disiplin berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 4/2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022, Selasa (26/4/2022). Peraturan ini menetapkan cuti bersama bagi ASN sebanyak empat hari.

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriyah," demikian bunyi diktum pertama dalam beleid tersebut, dikutip Rabu (27/4/2022).

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement