REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim, pihaknya telah menerima berbagai aspirasi terkait rencana pemekaran Provinsi Papua. Termasuk aspirasi agar pembahasan RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah tetap dilanjutkan.
"Ini juga kami menerima juga berbagai aspirasi setelah itu yang minta supaya dari masyarakat Papua juga, yang minta supaya itu untuk pembahasan dilanjutkan," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/4//2022).
Kendati demikian, ia juga telah menerima aspirasi langsung dari Majelis Rakyat Papua (MRP) agar menunda terlebih dahulu pembahasan tiga RUU tersebut. Setidaknya sampai ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
"Inikan karena masih reses dan juga surpresnya belum turun, tentunya langkah-langkah yang akan diambil nanti mempertimbangkan aspirasi-aspirasi tersebut. Lalu kemudian, kita akan kaji dan komunikasikan dengan AKD terkait," ujar Dasco.
Sebelumnya, Ketua MRP Timotius Murib menemui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad untuk menyampaikan aspirasi terkait rencana pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua. Ia menegaskan, rakyat Papua menolak pemekaran Provinsi Papua.
"Rakyat Papua tentunya menolak untuk melakukan pemekaran, karena pemerintah masih melakukan moratorium untuk seluruh Indonesia, termasuk Papua," ujar Timotius di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Ia juga mempertanyakan klaim Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyebut 82 persen masyarakat Papua mendukung pemekaran. Apalagi jika ada yang menyebut terdapat 354 permohonan pengajuan pemekaran wilayah.
"Ini kajian dari mana, kajian kapan dilakukan, dan siapa yang melakukan kajian itu aspirasi? Jadi saya berharap selaku pimpinan Majelis Rakyat Papua, (pemerintah mendengarkan) representasi dari kultur orang asli Papua," ujar Timotius.
"Pemerintah pusat sesungguhnya harus mendengarkan aspirasi dari kami (MRP), karena kami adalah lembaga negara yang ada di daerah yang menyampaikan aspirasi masyarakat Papua," sambungnya.