REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Pengembangan Pelayanan Kedokteran (MPPK) menyatakan sebanyak 110 organisasi profesi medis yang tercatat di bawahnya tetap berada di bawah naungan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI). Ketua Umum Majelis Pengembangan Pelayanan Kedokteran (MPPK) dr Ika Prasetya Wijaya SpPD-KKV menyampaikan pihaknya tetap solid mengenai hal tersebut.
"Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tentang tenaga kesehatan, telah menyatakan secara jelas bahwa hanya perlu satu wadah organisasi profesi untuk satu jenis tenaga kesehatan. Di Indonesia sendiri, organisasi yang dimaksud adalah IDI," kata dr Ika dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (29/4).
Dr Ika menjelaskan, saat ini terdapat lebih dari 110 organisasi profesi dan keseminatan yang tercatat di MPPK dan berada di bawah naungan IDI. Ia mengemukakan, dalam UU Praktik Kedokteran menjelaskan, organisasi profesi dokter satu-satunya adalah IDI.
Hal ini dipertegas juga dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi pada 2017 yang menyatakan bahwa IDI merupakan satu-satunya organisasi profesi kedokteran di Indonesia. Dalam keterangan terpisah, Ketua Umum PB IDI dr Moh Adib Khumaidi menjelaskan, perbedaan organisasi profesi dengan organisasi masyarakat.
Menurut UU Nomor 17 Tahun 2013 ormas dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasar kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, dan tujuannya untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara.
Sementara organisasi profesi memiliki ciri tunggal untuk satu jenis profesi, kegiatannya dibatasi profesionalisme dan etika. Untuk mengambil keputusan dalam berorganisasi harus ada forum rapat bersama.
"Untuk organisasi profesi kedokteran, sesuai dengan World Medical Association (WMA), harus bisa merumuskan standar etika, merumuskan kompetensi, dan memperjuangkan kebebasan pengabdian profesi," kata dr Adib.