Kamis 12 May 2022 06:00 WIB

ASN Diwacanakan Boleh Kerja dari Mana Saja, Termasuk dari Kampung Halaman 

ASN yang tugasnya bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, maka tetap WFO.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat DPRK Banda Aceh memeriksa pekerjaan pada hari pertama masuk kerja di Banda Aceh. (Ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO / Irwansyah Putra
Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat DPRK Banda Aceh memeriksa pekerjaan pada hari pertama masuk kerja di Banda Aceh. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana menerapkan skema kerja Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan skema WFA, para abdi negara bisa bekerja dari kafe maupun dari kampung halaman. 

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama menjelaskan, WFA adalah skema kerja yang memperbolehkan ASN bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. "Tujuannya ialah meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan," ujar Satya kepada Republika, Rabu (11/5). 

Skema WFA ini pun memungkinkan para ASN untuk bekerja dari kampung halamannya masing-masing. "Untuk absen bisa di mana saja. Yang penting kinerja dan target tercapai," katanya. 

Kendati demikian, kata Satya, kinerja para ASN akan tetap dipantau dan dikendalikan oleh pejabat pengawas. Mekanismenya adalah dengan mengharuskan setiap ASN untuk mengisi absensi berbasis lokasi secara daring. 

Selain itu, lanjut dia, tak semua ASN boleh bekerja dari mana saja. Bagi ASN yang tugasnya bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, serta yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran secara fisik di kantor, maka tetap WFO. 

"Sedang dikaji (soal penerapan WFA ini). Kemungkinan akan diterapkan bagi ASN yang tugasnya bersifat administratif. Kalau yang bersinggungan langsung dan yang membutuhkan kehadiran fisik tetap masuk kantor," ujar Satya.

ASN yang tak boleh WFA alias tetap harus hadir secara fisik itu, kata Satya, contohnya adalah awak kapal patroli Bakamla, pengawas perikanan KKP, petugas lembaga pemasyarakatan Kumham, dan Satpol PP. 

Kapan skema WFA ini bakal mulai diterapkan? Satya belum bisa memastikan waktunya. Sebab, skema baru ini masih dalam tahap pembahasan. 

Satya menambahkan, wacana WFA ini muncul karena berjalan baiknya skema Work From Office (WFO) diselingi Work From Home (WFH) pada masa pandemi dalam dua tahun terakhir ini. "Memperhatikan pengalaman tersebut, muncullah wacana WFA. Tapi, tetap butuh kajian mendalam untuk diterapkan," ujarnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement