Rabu 11 May 2022 19:29 WIB

Johnny Depp-Amber Heard Disebut Saling Menyakiti, Ahli Tepis Kesan Mutual Abusive

Ahli menjelaskan tidak ada yang namanya mutual abusive.

Rep: Adysha Citra Ramadani/ Red: Reiny Dwinanda
Amber Heard dan Johnny Depp. Keduanya menikah dari 2015 hingga 2017. Mereka disebut menjalin hubungan mutual abusive alias saling menyakiti.
Foto: Reuters
Amber Heard dan Johnny Depp. Keduanya menikah dari 2015 hingga 2017. Mereka disebut menjalin hubungan mutual abusive alias saling menyakiti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktris Amber Heard sempat mengindikasikan bahwa dia berada dalam hubungan yang abusive atau diliputi kekerasan saat masih menjadi istri Johnny Depp. Dalam sidang pencemaran nama baik yang diajukan Depp, saksi ahli yang merupakan terapis pernikahan untuk pasangan selebritas itu menyebut bahwa keduanya menunjukkan perilaku mutual abuse atau saling menyakiti.

Pernyataan ini dinilai cukup menggelitik karena kecenderungan untuk saling berperilaku menyakiti sebenarnya tidak ada dalam sebuah hubungan yang abusive. Psikolog dan intimacy coach Lori Beth Bisbey mengatakan, dua orang yang menjalin hubungan memang bisa sama-sama berperilaku toxic. Kondisi ini bisa mengarah pada terbentuknya hubungan yang tidak sehat.

Baca Juga

Akan tetapi, hal serupa tidak terjadi pada sebuah hubungan yang abusive. Dalam hubungan seperti ini, akan ada satu pihak yang memegang kontrol atau kendali terhadap pasangannya.

"Hubungan yang abusive itu searah," jelas Bisbey, seperti dilansir Insider, Rabu (11/5/2022).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement