Kamis 12 May 2022 13:24 WIB

Pemkot Bogor Bentuk Unit Reaksi Cepat Antisipasi PMK Ternak

Sapi yang disuplai di Kota Bogor berasal dari Madura Jawa Timur, Bima, dan Bali.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Nur Aini
Sapi, ilustrasi. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor menyiapkan antisipasi agar PMK tidak menjangkit sapi-sapi di Kota Bogor.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Sapi, ilustrasi. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor menyiapkan antisipasi agar PMK tidak menjangkit sapi-sapi di Kota Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor menyiapkan antisipasi agar PMK tidak menjangkit sapi-sapi di Kota Bogor. Hal itu setelah adanya temuan sapi di Provinsi Jawa Timur, diduga terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK). 

Kepala DKPP Kota Bogor, Anas S. Rasmana, mengatakan sapi yang disuplai di Kota Bogor berasal dari Madura Jawa Timur, Bima, dan Bali. Untuk mengantisipasi adanya PMK, pihaknya akan membentuk unit reaksi cepat.

Baca Juga

“Karena kami memiliki petugas otoritas jasa veteriner. Dari 500 orang se Indonesia, salah satunya di Kota Bogor. Yang bisa menentukan penyakit hewan, dan memutuskan wabah atau belum wabah, apakah ada Kejadian Luar Biasa (KLB),” kata Anas, Kamis (12/5/2022).

Di samping itu, kata dia, DKPP Kota Bogor akan membuat unit reaksi cepat (URC) dengan memberikan sosialisasi PMK kepada masyarakat, peternak, dinas, dan pasar. Anas menyebutkan, ciri-ciri PMK pada sapi ialah mulut dan kuku sapi mengelupas. Kemudian sapi akan menderita kejang-kejang karena kesakitan, dan disusul kematian.

Meski menular, Anas menjelaskan, PMK tidak menular pada manusia. Meski tidak harus khawatir, warga tetap harus waspada ketika membeli daging sapi di pasaran.

Ia pun meminta agar Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) menegaskan agar setiap pedagang di pasar, harus memiliki dokumen surat keterangan kesehatan daging (KTTD). Sedangkan untuk peternak, harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal ketika menasukkan sapi ke Kota Bogor.

“Untuk masyarakat yang berbelanja daging hendaklah menanyakan dokumen KTTD, untuk peternak harus ada SKKH. Dan ketika datang harus diperiksa oleh dokter hewan setempat karena sudah ada daerah yang diduga terjangkit PMK,” kata Anas.

Sementara itu, kata dia, kandang sapi juga perlu dijaga kebersihannha denhan menyemprot disinfektan khusus untuk hewan. “Dan diberi vitamin agar tak mudah tertular oleh virus PMK dan virus lainnya,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement