Ahad 15 May 2022 18:47 WIB

Pengamat: Pak Mahfud Lupa, Bahwa Indonesia Juga Negara Pancasila 

Indonesia memang belum ada aturan tegas yang melarang LGBT di ruang publik. 

Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
Praktisi Hukum, Abdul Fickar Hadjar
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Praktisi Hukum, Abdul Fickar Hadjar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengkritisi, pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait dengan Podcast Deddy Corbuzier tentang keberadaan kelompok LGBT. 

Menurut Mahfud, pemerintah Indonesia tidak bisa menjerat pelaku LGBT karena belum ada payung hukumnya. Menurut Mahfud juga, Podcast Deddy yang menampilkan LGBT adalah bagian dari kebebasan berekspresi. 

“Pak Mahfud benar ini negera demokrasi, tapi seharusnya juga ditonjolkan bahwa Indonesia juga negara yang berpancasila berketuhanan Yang Maha Esa,” tegas Fickar, Ahad (15/5).

Dalam sila pertama Pancasila, jelas disebutkan “Ketuhanan Yang Maha Esa” dan setiap agama apapun, tidak membenarkan penyimpangan seksual tersebut. Yang artinya, kata dia, memberikan panggung kepada pelaku LGBT (lesbi, gay, biseksual, dan transgender) sama saja dengan tidak mematuhi ajaran agama mereka.

“Setiap agama melarang perbuatan LGBT, karena itu memberikan tempat secara formal (dengan memberi kesempatan pada podcast) sama dengan tidak mengindahkan ajaran agama, apalagi beragama Islam. Jadi jika orang Indonesia mengaku beragama, maka tidak akan pernah mentolerir terjadinya LGBT,” kata Fickar.

Di Indonesia sendiri, terangnya, memang belum ada aturan tegas yang melarang LGBT di ruang publik. Hanya ada Pasal 292 KUHP yang melarang orang dewasa mencabuli anak kecil sesama kelamin.

“Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun"

Artinya ketika sudah sama sama dewasa maka tidak bisa dijerat dengan Pasal tersebut. Artinya lagi tidak terlarang. 

Jadi, tambah Fickar, memang seharusnya dibuat aturan yang tegas untuk mewujudkan sila pertama dari Pancasila itu dalam RKUHP. “Jadi harus ada pasal tegas larangan terhadap LGBT untuk sesama orang dewasa,” kata dia

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement