REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok bersiap untuk peningkatan nilai akreditasi pelayanan uji kir kendaraan dari B ke A. Beberapa persiapan dilakukan untuk meningkatkan status, mulai dari menyediakan sarana dan prasarana terbaik.
Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Depok, Hadian Suryana mengatakan, persiapan tersebut, misalnya dengan menghadirkan sarana tempat tunggu yang nyaman bagi pemilik kendaraan. Kemudian, penyediaan parkir yang memadai dan sumber daya manusia (SDM) penguji yang memadai.
"Kami bersiap terus menunggu tim dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nanti yang akan menilai," ujar Hadian di kantor Dishub Kota Depok, belum lama ini.
Menurut Hadian, saat ini, pelayanan uji kir di Kota Depok sudah berjalan normal. Kendaraan sudah tidak dibatasi, namun warga pemohon tetap harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Kami telah melakukan uji kir mulai dari Januari hingga April 2022 sebanyak 7.704 kendaraan. Pengujian yang dilakukan meliputi uji emisi gas buang, rem kendaraan, hingga komponen kendaraan lainnya," jelasnya.
Hadian menjelaskan, untuk pendaftaran uji kit bisa dilakukan di kantor Dishub Kota Depok, Jalan Perhubungan Nomor 50, RT 003, RW 003, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat. Syaratnya, dengan melampirkan persyaratan buku uji kir, foto kopi STNK dan KTP, surat kuasa, NPWP, surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT).
"Untuk kendaraan mutasi melengkapi buku uji atau surat kehilangan, berkas pencabutan, foto kopi STNK, dan KTP. Pembayaran juga sudah menggunakan sistem online atau langsung transfer ke Bank BJB," tutur Hadian.