Rabu 18 May 2022 10:37 WIB

Lin Che Wei Tersangka: Ikut Rapat-Rapat di Kemendag Meski tak Punya Otoritas

Atas peran Lin Che Wei, perusahaan-perusahaan CPO mendapatkan izin ekspor.

Aparat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung membawa Lin Che Wei menuju mobil tahanan.
Foto: Istimewa
Aparat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung membawa Lin Che Wei menuju mobil tahanan.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Deddy Darmawan Nasution, Antara

Kejaksaan Agung (Kejakgung) pada Selasa (17/5/2022) menetapkan Lin Che Wei (LCW) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian Persetujuan Ekspor (PE) crude palm oil (CPO), di Kemeterian Perdagangan (Kemendag), Selasa (17/5/2022). Penasehat Kebijakan dan Analisa di perusahaan riset Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), tersebut menjadi tersangka yang kelima dalam pengungkapan kasus penyebab kelangkaan dan mahalnya minyak goreng.

Baca Juga

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, tersangka LCW merupakan pihak kunci, dan penghubung antara sejumlah perusahaan-perusahaan CPO, yang menerima penerbitan PE dari Kemendag. LCW, kata Burhanuddin, berperan aktif dalam berkomunikasi dengan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri di Kemendag, yang sebelumnya juga sudah ditetapkan tersangka.

“Tersangka LCW ini, diduga bersama-sama dengan tersangka IWW dalam mengkondisikan, menghubungkan, dan merekomendasikan produsen CPO untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor CPO di Kementerian Perdagangan,” ujar Burhanuddin, Selasa.

Diketahui sejumlah perusahaan CPO, sejak Januari 2021, sampai dengan Maret 2022 tak memenuhi 20 persen domestic market obligation (DMO) sebagai syarat penerbitan PE. Namun, atas peran Lin Che Wei, perusahaan-perusahaan CPO itu akhirnya mendapatkan izin ekspor. 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, setelah menetapkan tersangka, tim penyidikan langsung melakukan penahanan terhadap Lin Che Wei di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, cabang Kejaksan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan selama 20 hari.

“LCW ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan,” begitu kata Ketut.

Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, peran Lin Che Wei dan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai satu paket. Meski Len Che Wei bukan pihak dari otoritas penerbitan PE CPO di Kemendag, tetapi Indrasari kerap melibatkan perannya, dalam setiap pembahasan, dan pengambilan keputusan PE untuk perusahaan-perusahaan CPO

"Yang jelas status dia (Lin Che Wei) kami enggak tahu di Kemendag sebagai apa dia di perdagangan (Kemendag), tapi kok dia dilibatkan dalam setiap ada rapat penting soal DMO," ujar Febri,” kata Febrie.

Febrie mengungkapkan, salah satu bukti keterlibatan Lin Che Wei, adanya rekaman dan notulensi dari hasil rapat virtual, antara tersangka Indrasari selaku dirjen Perdagangan Luar Negeri, bersama-sama pihak-pihak perusahaan CPO, yang menjadikan Lin Che Wei sebagai pihak pemberi analisis dan saran kepada Kemendag untuk penerbitan PE.

Febrie mengatakan, dari hasil penyidikan juga terungkap, Lin Che Wei tersebut, juga pasang kaki di perusahaan-perusahaan CPO yang mendapatkan PE dari Kemendag.

“Kita (penyidik) melihat dia (LCW) ini, sebagai konsultan yang digunakan oleh Kemendag dalam pemberian PE. Dan dia (LCW) juga sebagai konsultan di perusahaan-perusahaan CPO yang beberapa orang-orangnya sudah kita tersangkakan juga,” kata Febrie menambahkan.

Jika tersangka LCW dan dan tersangka IWW adalah satu paket, tiga orang perusahaan CPO yang sudah lebih dulu jadi tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Stanley MA (SMA) yang ditetapkan tersangka selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG); Master Parulian Tumanggor (MPT); ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI); dan Pierre Togar Sitanggang (PTS), yang ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair pada PT Musim Mas.

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement