Ahad 22 May 2022 06:45 WIB

PTPN Group Setuju Beli Gula Petani Seharga Rp 11.500 per Kg

PTPN Group hanya membeli GKP melalui perwakilan petani tebu yang ditunjuk.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Pekerja mengangkut potongan tebu hasil panen (ilustrasi). Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) siap membeli gula kristal putih milik petani tebu rakyat seharga Rp 11.500 per kilogram.
Foto: WAHDI SEPTIAWAN/ANTARA
Pekerja mengangkut potongan tebu hasil panen (ilustrasi). Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) siap membeli gula kristal putih milik petani tebu rakyat seharga Rp 11.500 per kilogram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) siap membeli gula kristal putih milik petani tebu rakyat seharga Rp 11.500 per kilogram. Adapun harga pembelian Gula Kristal Putih (GKP) milik petani tebu tersebut naik Rp 1.000 dibanding tahun lalu.

Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN Mohammad Abdul Ghani mengatakan, PTPN Group menetapkan ketentuan pembelian GKP milik petani tebu dengan nomor DPAT/KEP/18/2022.

Baca Juga

"Manajemen PTPN Group menyetujui untuk melaksanakan pembelian gula kristal putih milik petani tebu rakyat produksi musim giling pada 2022 yang diolah di pabrik gula PTPN Group," ujarnya keterangan resmi, Ahad (22/5/2022).

Menurutnya PTPN Group hanya membeli GKP melalui perwakilan petani tebu yang ditunjuk untuk menandatangani dokumen berupa surat, kontrak jual-beli, surat perintah setor, dan lain-lain. "Manajemen PTPN Group memerintahkan kepada anak usaha di lingkungan Holding Perkebunan Nusantara untuk membeli GKP milik petani  tebu dengan mengedepankan prinsip-prinsip bisnis serta tata kelola perusahaan yang baik," ucapnya. 

PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) selaku anak perusahaan PTPN Group akan memfasilitasi penjualan GKP tersebut melalui mekanisme lelang elektronik (e-auction) dengan menggunakan prinsip open market, transparent, accountable, dan tidak mendistorsi pasar.

Untuk mengurangi beban petani, lanjut Abdul, mulai tahun ini PT KPBN tidak membebankan dan mengenakan jasa atau fee kepada petani tebu agar petani mendapatkan harga jual yang maksimal atas GKP miliknya. "Dari harga Rp 11.500 per kg, kami berharap agar 100 persen hasil penjualan masuk ke kantong petani, tanpa potongan jasa atau fee penjualan. Ini menunjukkan komitmen PTPN Group dalam menjaga keekonomian hasil budi daya tebu dan usaha gula milik rakyat," kata Abdul Ghani.

Maka demikian diharapkan menjaga keberlangsungan perkebunan tebu dan usaha gula milik rakyat dan menempatkan petani sebagai mitra dalam sistem rantai pasok  industri gula nasional. Menurutnya kebijakan penetapan harga acuan itu tidak semata perhitungan bisnis karena Holding Perkebunan Nusantara PTPN III  selaku BUMN juga memiliki tugas sebagai stabilisator harga dan pasokan komoditas pangan strategis, termasuk gula.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement