Senin 23 May 2022 15:19 WIB

Ngabalin: Istana Belum Terima Usulan Penjabat Gubernur DKI Jakarta

KSP serahkan kriteria penjabat gubernur DKI Jakarta ke Kemendagri.

Red: Indira Rezkisari
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, mengatakan Istana belum ada menerima informasi mengenai penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, mengatakan Istana belum ada menerima informasi mengenai penjabat Gubernur DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan Istana Kepresidenan belum menerima usulan terkait tiga nama calon penjabat (Pj) gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Gubernur Anies Baswedan. Ngabalin namun mengakui sudah mendengar ada tiga nama yang bergulir dan diusulkan oleh DPRD DKI Jakarta.

Nama-nama tersebut adalah Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali, serta Deputi IV KSP Bidang Informasi dan Komunikasi Politik Juri Ardiantoro. "Kalau itu wacana sedang berkembang di DPRD monggo saja, tapi dari Istana dan Bapak Presiden (Joko Widodo) belum ada update informasi terbaru tentang ini," kata Ngabalin, saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/5/2022).

Baca Juga

Menurut dia, kriteria kandidat penjabat gubernur DKI Jakarta yang mumpuni diserahkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Sebelumnya, Tito mengungkapkan kriteria penjabat gubernur DKI Jakarta yang harus dipenuhi untuk menggantikan tugas Anies Baswedan memimpin Ibu Kota.

Kriteria kandidat tersebut yakni merupakan seorang pejabat pimpinan tinggi madya atau setara pejabat eselon satu. Kemendagri juga akan membuat profil terhadap kandidat penjabat gubernur DKI Jakarta guna mengetahui potensi kasus yang dihadapi.

Seperti diketahui, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober mendatang. Pemerintah, melalui Kemendagri, akan menunjuk penjabat gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 2024.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement