REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerinci peruntukan anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebesar Rp 76,6 triliun. Sebagian besar atau 44,93 persen dari total anggaran itu, KPU menggelontorkannya untuk kebutuhan penyelenggara pemilu ad hoc, mulai dari pembentukan, honorarium, sampai operasional kerjanya.
"Kalau dilihat dari proporsi besaran anggaran dan besar presentase Rp 76 triliun, itu untuk honor badan ad hoc itu sekitar Rp 34,4 triliun, 44,9 persen, honor badan ad hoc, pembentukan badan ad hoc, dan operasional kerja badan ad hoc," ujar Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dalam rapat kerja Komite I DPD RI, Selasa (24/5/2022).
Hasyim menuturkan, anggaran pemilu sekitar Rp 34,4 triliun itu untuk membiayai lebih dari 8 juta anggota badan ad hoc. Paling banyak ialah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berjumlah 5,6 juta orang dengan masa kerja satu bulan, belum termasuk linmas di tempat pemungutan suara (TPS) yang mencapai 1,6 juta orang.
Selain itu, anggaran pemilu dalam porsi besar diperuntukan untuk kebutuhan logistik pemilu senilai Rp 16 triliun atau 20,9 persen. Kemudian, 18,89 persen atau Rp 14,4 triliun dipersiapkan untuk pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) putaran kedua, karena KPU harus kembali membayar honor KPPS selama satu bulan, logistik, serta pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Kebutuhan alat pelindung diri (APD) juga mengambil porsi besar anggaran pemilu. Sekitar Rp 4,6 triliun atau 6,07 persen dari anggaran pemilu digunakan untuk penyediaan APD dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
"Untuk urusan APD ini, sepanjang belum ada keputusan pemerintah mencabut keputusan darurat nasional nonalam Covid, maka situasinya sebenarnya masih dalam situasi pandemi, maka kami antisipasi," kata Hasyim.
Selain kegiatan tahapan pemilu, anggaran juga diperuntukan untuk kegiatan dukungan tahapan yang totalnya mencapai Rp 13,2 triliun atau 17,29 persen. Kegiatan dukungan tahapan meliputi pembangunan/renovasi/rehabilitasi gedung kantor dan gudang di 549 satuan kerja; sewa kendaraan operasional; uang kehormatan komisioner, gaji, dan tunjangan kinerja pegawai sekretariat KPU seluruh Indonesia.
Kemudian, belanja operasional kantor KPU seluruh Indonesia; dukungan informasi teknologi (IT) dan peralatan komputer seluruh Indonesia; dan rekrutmen anggota KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota.
Hasyim menjelaskan, anggaran pemilu Rp 76,6 triliun digunakan untuk kebutuhan sepanjang 2022 sampai 2024. Pada 2022 ini, KPU membutuhkan anggaran sebesar 10,52 persen atau lebih dari Rp 8 triliun .
"Sementara yang sudah cair Rp 2 triliun masih ada Rp 6 triliun lagi yang belum cair, sebelum tahapan pemilu mulai 14 Juni, bulan depan," kata dia.
Pada 2023, anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 23,8 triliun atau 31,12 persen. Lalu pada 2024, dibutuhkan anggaran sebesar Rp 44,7 triliun atau 58,36 persen.