Selasa 24 May 2022 23:36 WIB

Polri Usulkan Barang Bukti Pelaku Penyalahgunaan BBM Dimusnahkan

Usulan itu agar para pelaku tidak melakukan kejahatan berulang dan berulang lagi.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Agus Andrianto (kiri)
Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Agus Andrianto (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, PATI -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) Komisaris Jenderal Pol. Agus Andrianto mengusulkan pemusnahan barang bukti milik pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. "Jika perlu nanti diajukan ke pengadilan untuk dimusnahkan supaya tidak digunakan lagi. Kalau tanah yang digunakan dalam tindakan yang melanggar itu, maka dilelang saja dan duitnya disita untuk negara," ujarnya saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan solar bersubsidi di gudang penyimpanan solar di Jalan Juwana - Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Selasa (24/5/2022).

Usulan tersebut, kata dia, agar para pelaku tidak melakukan kejahatan berulang dan berulang lagi. Karena pada akhirnya, imbuh dia, ketika kembali mengulangi aksi kejahatannya bisa menimbulkan kerugian negara yang terus menerus. 

Baca Juga

Ia memastikan ketika barang buktinya dikembalikan kepada pemiliknya, maka nantinya dipastikan akan dimanfaatkan kembali. "Sampaikan dan ingatkan terhadap seluruh jajaran kepolisian, agar barang bukti yang digunakan oleh pelaku diterapkan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujarnya.

Terkait dengan sejumlah kendaraan hasil modifikasi yang digunakan untuk menampung solar bersubsidi, dia juga mengusulkan untuk dimusnahkan saja supaya tidak digunakan lagi. Kasus penyalahgunaan solar bersubsidi di Kabupaten Pati tercatat ada tiga unit mobil tangki warna putih biru yang digunakan untuk menjalankan aksinya. Kemudian ada empat unit mobil yang dimodifikasi serta sejumlah bak penampung solar.

Berdasarkan catatan kepolisian, para pelaku penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut setiap harinya mampu mengumpulkan 10 ribu liter hingga 15 ribu liter solar. Aksinya itu sudah berlangsung sejak 2021. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 4 miliar lebih.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement