Rabu 25 May 2022 16:47 WIB

Polda Sumbar Mulai Pakai Pelat Nomor Kendaraan Seri Tiga Huruf

Stok plat nomor kendaraan seri dua huruf di belakang sudah dinyatakan habis.

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat mulai menggunakan seri tiga huruf di belakang pada pelat nomor kendaraan yang ada di provinsi itu baik untuk kendaraan roda dua dan roda empat. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat mulai menggunakan seri tiga huruf di belakang pada pelat nomor kendaraan yang ada di provinsi itu baik untuk kendaraan roda dua dan roda empat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat mulai menggunakan seri tiga huruf di belakang pada pelat nomor kendaraan yang ada di provinsi itu baik untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya di Padang mengatakan kebijakan ini diambil karena stok pelat nomor kendaraan seri dua huruf di belakang sudah dinyatakan habis.

"Jadi tiga seri di belakang karena dua seri sudah habis. Beberapa kota sudah habis," ujarnya, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga

Selain itu penggunaan tiga seri huruf di belakang pelat nomor kendaraan digunakan menghindari nomor polisi ganda. "Melalui izin Korlantas Polri, maka kebijakan ini sudah boleh dipergunakan di Sumbar," kata dia.

Menurutnya, seri tiga huruf di belakang pelat nomor kendaraan tidak ada yang spesial dan perbedaan. Kendaraan yang menggunakan itu sama dengan dua seri di belakang.

"Untuk pengurusan sama dengan mengurus dengan kendaraan lain. Tidak ada kelebihan karena sudah habis terpakai aja (dua seri di belakang)," ujarnya.

Masyarakat dapat mendatangi pelayanan BPKB di Ditlantas Polda Sumbar Jalan Nipah Kota Padang untuk melakukan pengurusan seri tiga huruf pada pelat nomor kendaraan. Selain bisa datang langsung, masyarakat juga bisa menghubungi atau pesan singkat WhatsApp ke nomor telepon 081367810456.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement