Jumat 27 May 2022 21:02 WIB

OJK: Investor Ritel Pasar Modal Tembus 8,62 Juta pada April 2022

OJK mengatakan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia semakin tinggi

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat investor ritel pasar modal sebanyak 8,62 juta pada April 2022.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat investor ritel pasar modal sebanyak 8,62 juta pada April 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat investor ritel pasar modal sebanyak 8,62 juta pada April 2022. Adapun realisasi ini tumbuh 15,11 persen dibandingkan per 30 Desember 2021.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia semakin tinggi dengan solidnya pengaturan dan pengawasan yang telah dilakukan.

Baca Juga

"Pertumbuhan jumlah investor ritel masih didominasi oleh kaum milenial atau usia di bawah 30 tahun sebesar 60,29 persen dari keseluruhan jumlah investor," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (27/5/2022).

Menurutnya pertumbuhan jumlah investor di pasar modal terus meningkat secara signifikan selama masa pandemi. Per 28 April 2022 jumlah investor pasar modal di Jawa Timur mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan, dari semula 996.574 SID pada akhir 2021 meningkat 14,64 persen menjadi 1.142.505 SID.

“Khususnya mengenai perkembangan pasar modal Indonesia, dan terkait kebijakan yang telah dikeluarkan OJK dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dan pembangunan di daerah,” ucapnya.

Hoesen juga mengingatkan agar setiap masyarakat dalam berinvestasi di pasar modal perlu mempelajari dan memahami dulu segala bentuk produk dan legalitas perizinan dari pihak yang menawarkannya.

"Masyarakat perlu mewaspadai segala bentuk investasi bodong atau ilegal yang sering merayu atau menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar. Selain itu, masyarakat juga diimbau agar dalam berinvestasi haruslah menggunakan sumber dana di luar kebutuhan pokok maupun dana cadangan, dan jangan menggunakan pinjaman, apalagi pinjaman online ilegal," kata Hoesen.

OJK telah mengeluarkan serangkaian kebijakan antara lain edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari investasi bodong dan penawaran imbal hasil tetap yang tidak masuk akal dan mendorong BEI agar terus mengembangkan Notasi Khusus dan papan pemantauan khusus.

Di samping itu untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi di daerah, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat terutama pelaku UMKM untuk melakukan penggalangan dana melalui pasar modal antara lain melalui POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding/SCF) sebagaimana diubah dengan POJK 16/POJK.04/2021.

Pertumbuhan SCF sampai dengan tahun 2022 dinilai cukup pesat. Per 13 Mei 2022, terdapat 10 Penyelenggara/platform yang telah berizin dari OJK atau meningkat 42,85 persen dari sebelumnya per 31 Desember 2021 hanya berjumlah tujuh platform.

Adapun jumlah Penerbit/UMKM yang menghimpun dana juga meningkat 17,94 persen menjadi 230 perusahaan dari sebelumnya 190 perusahaan per 30 Desember 2021. Pemodal SCF juga mengalami peningkatan sebesar 15,22 persen dari 93.733 pemodal per 30 Desember 2021 menjadi 108.006 pemodal.

“Total dana yang dihimpun juga mengalami peningkatan sebesar 19,84 persen dari Rp 413,19 miliar menjadi Rp 495,18 miliar,” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement