Selasa 31 May 2022 05:16 WIB

Dua Mantan Petinggi Ditjen Pajak Hadapi Tuntutan 8 dan 10 Tahun Penjara

Dua mantan petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu dinilai jaksa terbukti melakukan korupsi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Dua terdakwa kasus suap pajak Alfred Simanjuntak (kanan) dan Wawan Ridwan (kiri) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/5/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Wawan Ridwan dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan penjara, sedangkan Alfred Simanjuntak dengan hukuman penjara delapan tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan penjara.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Dua terdakwa kasus suap pajak Alfred Simanjuntak (kanan) dan Wawan Ridwan (kiri) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/5/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Wawan Ridwan dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan penjara, sedangkan Alfred Simanjuntak dengan hukuman penjara delapan tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak dengan hukuman masing-masing 10 tahun dan delapan tahun kurungan badan. Keduanya merupakan mantan petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu yang terjerat kasus suap.

Saat melakukan kejahatannya, Wawan tercatat sebagai Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulselbartra. Adapun Alfred berstatus mantan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat II.

Baca Juga

"Menyatakan terdakwa I Wawan Ridwan bersama-sama dengan terdakwa II Alfred Simanjuntak telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU KPK dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (30/5/2022).

Wawan dituntut 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 300 juta. Adapun, Alfred dituntut 8 tahun dan pidana denda Rp 300 juta

JPU KPK turut menuntut pidana tambahan kepada Wawan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.373.750.000 yang harus dibayar maksimal satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).

"Jika tidak dibayar sesuai ketentuan, maka akan diganti dengan pidana dua tahun penjara," ujar JPU KPK.

Sedangkan Alfred dibebankan uang pengganti sebesar Rp8.237.292.900 subsidair empat tahun penjara.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap JPU KPK.

JPU KPK menilai Wawan dan Alfred terbukti melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu pertama. Selanjutnya Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Selain itu, Wawan dinilai terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.

JPU KPK meyakini Wawan dan Alfred menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42,1 miliar dari sejumlah wajib pajak untuk pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.

Wawan dan Alfred melakukan kejahatan bersama Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji, Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Dadan Ramdani serta tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement