REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memeriksa Wakil Ketua, Lili Pintauli Siregar terkait dugaan penerimaan gratifikasi Moto GP. Selain Lili, Dewas KPK juga sedang melakukan pemeriksaan kepada beberapa pihak lainnya.
"Sedang dilakukan pemeriksaan," kata Ketua Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Senin (30/5/2022).
Kendati demikian, dia enggan berbicara lebih lanjut terkait pemeriksaan tersebut. Dia mengaku masih belum bisa memerinci materi pemeriksaan yang ditanyakan kepada mantan wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu saat ini.
Tumpak juga tidak bisa merinci siapa saja pihak lain yang diperiksa. "Ada, ada. masih banyak lagi yang diperiksa. Yang memeriksa bukan saya, jadi saya nggak terlalu mendalami," katanya.
Tumpak sebelumnya mengatakan bahwa pengusutan dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar masih terus berjalan. Dia melanjutkan, Dewas KPK masih mengumpulkan bahan, keterangan dan meminta keterangan dari pihak luar.
Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Mantan wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu disebut-sebut menerima gratifikasi berupa fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika.
Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Selain itu, Lili juga diyakini mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022.
Dewas KPK sebelumnya telah memeriksa Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, atau kantor KPK lama pada Rabu (27/4/2022) lalu. Namun, tak ada satupun pernyataan yang dikeluarkan oleh bos perusahaan pelat merah itu usai menjalani pemeriksaan tersebut.