REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pemerintah Cina mengecam klaim teritorial Jepang atas Pulau Okinotori. Jepang mengeklaim Okinotori yang terletak kira-kira separuh jalan antara Taiwan dan Guam sebagai pulau paling selatan mereka.
China mengatakan, berdasarkan Konvensi PBB untuk Hukum Laut (UNCLOS), Okinotori hanyalah terumbu karang, bukan pulau. Hal itu tidak memberikan hak kepada Jepang untuk mendapatkan manfaat seperti zona ekonomi eksklusif (ZEE) dalam radius sejauh 200 mil laut atau landas kontinen yang akan berlaku untuk sebuah pulau di bawah hukum internasional.
“Jepang, dalam mengejar kepentingan egoisnya, telah secara ilegal mempertaruhkan klaim atas hampir 700 ribu kilometer persegi perairan yurisdiksi berdasarkan terumbu kecil itu. Ini melanggar batas laut lepas dan wilayah dasar laut internasional serta merusak kepentingan komunitas internasional secara keseluruhan,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) China Zhao Lijian pada Selasa (31/5) seperti dikutip laman resmi Kemenlu China.
Pada Senin (30/5) lalu, Kepala Sekretaris Kabinet Jepang Hirokazu Matsuno mengatakan, permohonan negaranya ke Komisi UNCLOS tentang Batas Landas Kontinen yang diajukan pada 2008 didasarkan pada banyak bukti ilmiah. Pernyataannya merespons laporan ilmiah berisi penolakan klaim Jepang atas Okinotori yang diterbitkan China.
Klaim Jepang atas Okinotori memang berpotensi membatasi kegiatan angkatan laut China di wilayah tersebut. Beijing telah meningkatkan survei perairan sekitarnya. Pakar hubungan internasional di International Institute of Strategic Studies, Euan Graham, mengatakan, China mungkin merasa kecaman atau protesnya terhadap Jepang sah karena merujuk pada hukum internasional.
“Jelas itu adalah hal yang mempermalukan negara-negara yang ingin dipermalukan dan ada standar ganda yang jelas dengan apa yang dilakukan Cina di Laut Cina Selatan,” kata Graham, dilaporkan Bloomberg.
Cina diketahui mengklaim sebagian besar Laut Cina Selatan sebagai bagian dari teritorialnya. Klaim tersebut ditentang sejumlah negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Amerika Serikat (AS) turut menolak klaim Beijing atas wilayah perairan strategis tersebut.