Kamis 02 Jun 2022 19:39 WIB

KPK Tangkap Tangan Eks Wali Kota Yogyakarta

Tim satuan tugas KPK saat ini masih bekerja di Yogyakarta.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Pelaku korupsi ditangkap. KPK dikabarkan menangkap tangan wali kota Yogyakarta periode 2017-2022. (ilustrasi)
Pelaku korupsi ditangkap. KPK dikabarkan menangkap tangan wali kota Yogyakarta periode 2017-2022. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan wali kota Yogyakarta periode 2017-2022. Hal tersebut telah dikonfirmasi Ketua KPK Firli Bahuri. Meski demikian, dia belum bisa menjelaskan secara teperinci operasi tangkap tangan (OTT) dimaksud.

"KPK terus bekerja untuk upaya-upaya pemberantasan korupsi. Saat ini KPK sedang melakukan tangkap tangan di wilayah Yogyakarta," kata Firli Bahuri di Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan, tim satuan tugas KPK saat ini masih bekerja di lokasi tersebut. Dia meminta masyarakat untuk bersabar terkait konstruksi perkara kasus yang menjerat kepala daerah tersebut.

"Sampai saat ini rekan-rekan kami masih bekerja dan tolong diberikan waktu untuk menuntaskannya. Pada saatnya nanti kpk akan menyampaikan ke publik," kata Fikri lagi.

Kabar OTT tersebut juga dikonfirmasi Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Dia mengatakan, tim satuan tugas mengamankan beberapa pihak dalam operasi senyap tersebut. Dia mengatakan, KPK segera melakukan permintaan keterangan terhadap para pihak dimaksud.

Saat ini penyidik KPK tengah melakukan investigasi lanjutan terkait OTT tersebut. Lembaga antirasuah itu kini memiliki waktu maksimal 1X24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diciduk dalam OTT dimaksud.

"Benar, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap di Yogyakarta. Salah satu yang diamankan adalah wali kota Yogyakarta 2017-2022," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement