Senin 06 Jun 2022 14:20 WIB

KPK Temukan Dokumen Materi Audit Laporan Keuangan Kabupaten Bogor yang Dimanipulasi

KPK menggeledah kantor BPK Jawa Barat dan rumah salah satu tersangka.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Tersangka Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Ade Yasin diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat untuk pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan nilai total suap Rp1,024 miliar. Tahun Anggaran 2021.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Tersangka Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Ade Yasin diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat untuk pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021 agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan nilai total suap Rp1,024 miliar. Tahun Anggaran 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Bandung dan Kabupaten Bogor terkait dugaan rasuah yang dilakukan Bupati Ade Yasin. Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan dokumen manipulasi materi audit laporan keuangan kabupaten Bogor.

"Diamankan berbagai bukti diantaranya sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik yang diduga menjadi materi objek audit yang dilakukan oleh tersangka ATM dan kawan-kawan untuk mengkondisikan hasil laporan pemeriksaan keuangan Pemkab Bogor sebagaimana permintaan tersangka AY," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (6/6/2022).

Baca Juga

Adapun, lokasi penggeledahan yakni kantor BPK Perwakilan Jawa Barat dan rumah kediaman dari salah satu tersangka. Penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (2/6/2022) lalu ini dilakukan di Kota Bandung.

Sedangkan penggeledahan kedua dilakukan pada Jumat (3/6/2022) lalu di Kabupaten Bogor. Penggeledahan itu menyasar Kantor Inspektorat pemerintah kabupaten Bogor dan rumah kediaman dari salah satu tersangka dalam perkara tersebut.

"Selanjutnya, segera dilakukan pendalaman dan analisa dari isi bukti-bukti tersebut untuk kemudian disita dan dikonfirmasi lebih lanjut kepada saksi-saksi dan para tersangka," kata Ali.

Dalam kasus ini KPK menetapkan delapan tersangka termasuk Ade Yasin. Ketujuh tersangka lainnya yakni Sekretaris Dinas PUPR, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD, Ihsan Ayatullah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR, Rizki Taufik sebagai pemberi suap.

Sedangkan tersangka penerima suap yakni sejumlah pegawai BPK Jawa Barat seperti Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis, Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan dan dua orang pemeriksa, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT KPK. Dalam operasi senyap itu, KPK juga mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp 1,024 miliar, terdiri dari uang tunai sebesar Rp 570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta.

Suap diberikan agar pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat. Selanjutnya BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan tim pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 milik Pemkab Bogor.

BPK melakukan audit mulai Februari hingga April 2022. Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan dan Maulana pada tim pemeriksa dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement