Senin 06 Jun 2022 14:07 WIB

Tahapan Pemilu 2024 akan Dimulai 14 Juni 2022

Pemerintah diharapkan segera keluarkan perpres pengadaan logistik pemilu.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Pimpinan DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai menggelar audiensi pelaksanaan dan tahapan Pemilu 2024 di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/6).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Pimpinan DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai menggelar audiensi pelaksanaan dan tahapan Pemilu 2024 di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar rapat konsultasi terkait pelaksanaan dan tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Juni mendatang.

"Tadi disepakati antara KPU, pimpinan DPR, dan pimpinan Komisi II, dan pemerintah bahwa tahapan pemilu dilaksanakan tanggal 14 Juni 2022," ujar Puan di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/6/2022).

Baca Juga

Tahapan pendaftaran partai politik akan dimulai pada Agustus 2022 dan verifikasinya dilakukan pada Desember 2022. Adapun terkait anggaran Pemilu 2024, DPR, Komisi II, dan pemerintah sudah memiliki kesepahaman bahwa besarannya adalah Rp 76,6 triliun.

"Ditetapkan biaya tahapan sampai pelaksanaan pemilu yaitu Rp 76,6 triliun dan durasi masa kampanye ditetapkan disepakati akan dilaksanakan 75 hari. Sehingga diharapkan pendistribusian logistik dan pembuatan logistik bisa dilaksanakan KPU," ujar Puan.

DPR, jelas Puan, berharap anggaran sebesar Rp 76,6 triliun tersebut dapat digunakan oleh KPU dengan efektif dan efisien. Serta dapat dimaksimalkan sesuai dengan seluruh tahapan Pemilu 2024 yang akan dimulai pada 12 Juni 2022.

"Diharapkan pemerintah keluarkan perpres yang bisa atur pengadaan logistik pemilu. Kami harap pembahasan perpres terkait logistik tersebut tetap dilakukan bersama-sama antara pemerintah, KPU, dan DPR," ujar Puan.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengapresiasi kesepahaman yang telah dibangun oleh lembaganya, DPR, dan Komisi II. Selanjutnya, KPU mempunyai tugas untuk menyusun peraturan KPU (PKPU) yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"KPU ini lembaga layanan, yaitu layani pemilih dan peserta pemilu, anggota DPR kan anggota parpol, parpol peserta pemilu, sehingga layanan bagi peserta pemilu jadi penting," ujar Hasyim.

"Pimpinan DPR dukung KPU sesuai tupoksi, kami sampaikan terima kasih untuk dukungan. Ini lembaga politik, sehingga dukungan politik sangat penting agar pemilu reguler lima tahun yang (tahapannya) dilaksanakan 14 Juni dan pemungutan suara 14 Februari (2024)," tambahnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement